Sidang ke-13, Agenda Mendengarkan Keterangan Ahli
PN Pelalawan, Selasa 17 Maret 2020—setelah dua kali ditunda, Majelis Hakim Bambang Setyawan, Nur Rahmi dan Joko Ciptanto kembali gelar sidang pidana perusakan hutan terdakwa Abdul Arifin. Penuntut Umum Marthalius menghadirkan dua ahli.
Andi Kusumo—PNS Pengendalian Ekosistem Hutan Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN)
Kata Andi, TNTN terbagi beberapa zona. Inti, rehabilitasi, pemanfaatan, religi, tradisional dan rimba. Luas Zona inti 6.101,49 hektar. TNTN juga tempat konservasi gajah. Kondisinya sekarang terganggu dan jadwal pelintasannya semakin sulit diprediksi.
Kebun Abdul Arifin berada di zona rehabilitasi. Zona ini banyak dirusak karena dirambah. Dalamnya juga ada pemukiman dan sejumlah fasilitas sosial. Kegiatan pemulihan eksosistem sedang berlangsung di sini, salah satunya dengan penanaman kembali pohon-pohon hutan. Karena areal semakin terbuka, upaya penegakan hukum juga terus dilakukan.
Abdul Arifin protes, kenapa hanya dirinya diproses? Katanya, banyak orang yang lebih luas menguasai lahan di TNTN dibanding dirinya. Mulai 500 sampai 1.000 hektar. Dia minta, penegakan hukum jangan tebang pilih.
Balai TNTN terus berupaya mengamankan arealnya. Sekarang telah terpasang Closed Circuit Television (CCTV) dan patroli dengan drone. Juga memasang papan pemberitahuan serta sosialisasi ke masyarakat.
Deni Simalango—Penelaah Kawasan Hutan pada Balai Pemanfataan Kawasan Hutan Wilayah XIX Pekanbaru
Dia diminta penyidik menelaah sejumlah titik koordinat yang diambil di kebun karet Abdul Arifin. Setelah dioverlay dengan SK 903/2016 tentang kawasan hutan Provinsi Riau, lokasinya terdapat dalam kawasan TNTN.
Sidang dilanjutkan, Selasa 24 Maret 2020. Penasehat Hukum akan menghadirkan saksi meringankan.#Suryadi