Kasus Bongku Kasus Perambahan Pantau

Saksi dan Ahli dari JPU Berikan Keterangan

Sidang ke-5, Agenda Mendengarkan Keterangan Saksi

PN Bengkalis, 19 Maret 2020 – Sidang Terdakwa Bongku yang sebelumnya sempat ditunda akhirnya dilanjutkan kembali pada Kamis (19/03/2020). Bongku didakwa dengan Pasal 92 Ayat (1) huruf a atau Pasal 82 Ayat (1) huruf b atau Pasal 82 Ayat (1) huruf c UU 18/2013 karena telah menebang pohon eukaliptus di konsesi PT Arara Abadi.

Agenda kali ini mendengarkan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum Irvan R Prayogo menghadirkan tiga orang saksi dari PT Arara Abadi dan satu ahli dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau. Majelis Hakim lalu meminta satu persatu memberi keterangan.

Haryanto Pohan – Security di PT Arara Abadi

Waktu kejadian itu, sekitar pukul sebelas siang, ia Bersama tiga security lain sedang melakukan patrol keliling menggunakan mobil Mazda. Sewaktu melintasi TKP, tim patroli mendengar suara tebasan, barulah kemudian turun dan mengecek.

Mereka melihat satu orang menebang pohon eukaliptus di sana. Ditanya kenapa nebang, jawaban yang nebang saat itu untuk buka lahan. Lalu ditanya dari mana, dijawab dari Suluk Bongkal.

“Setelah itu saya amankan karena merambah di areal HTI,” jelas Pohan.

Pohan bisa mengatakan bahwa Bongku telah menebang pohon di areal PT Arara Abadi setelah melihat peta di aplikasi milik Supriyadi—rekan sesama security.

Bongku saat itu kemudian dibawa ke distrik 38, jaraknya dari lokasi kejadian sekitar 4 km. Selama di distrik 38, Bongku diberi makan dulu lalu sambil ditanya-tanya oleh Humas PT Arara Abadi. Setelah itu Ketua RT datang. Barulah sekitar pukul tiga 15.00 Pohan Bersama security lain dan Humas PT berangkat ke kantor Polsek Pinggir sambil membawa barang bukti berupa parang dan pohon eukaliptus yang sudah ditebang.

Di kantor polisi Pohan lalu dimintai keterangan pada sore hari, dia sebutkan terkait titik koordinat tempat kejadian perkara setelah diberitahu Humas setelah diperiksa oleh orang dari Planning Survey PT Arara Abadi. Pohan juga memberi keterangan kepada polisi bahwa luas yang ditebang adalah 0,5 hektare.

Usman bin Marzuki – Security di PT Arara Abadi

Sekitar jam 11.00 berangkat patroli. Di tempat kejadian, melihat seseorang sedang menebang pohon eukaliptus dan akasia. Dia lalu ditangkap karena pohon yang ditebang itu milik PT Arara Abadi. Menurut Usman, orang luar boleh masuk ke areal PT Arara Abadi tapi tidak boleh menebang pohon milik Pt Arara Abadi karena yang boleh menebang hanya kontraktor.

Usman cerita, lokasi tempat di tangkapnya Bongku berbatasan dengan areal milik warga. Menurutnya yang terdekat adalah Dusun Suluk Bongkal, namun ia kurang tahu berapa jaraknya.

Saat dijumpai ketika menebang eukaliptus, Bongku lalu ditanyai kenapa menebang di situ. Jawabannya, karena itu area dia. Sewaktu ditanya mau diapakan nebang, jawabannya mau ditanam ubi.

Setelah itu Bongku dibawa ke distrik 38 lalu ditanyai Humas PT Arara Abadi saat itu yakni Edi Mulyono. Menurut  Usman, alasan dibawa ke Humas dulu karena itu prosedurnya, barulah sekitar pukul 15.00 atau 16.00 dibawa ke Polsek Pinggir.

Usman yang sudah menjadi security di sana sejak 2012 jelaskan bahwa sudah sering terjadi hal serupa. Ada yang perorangan, ada pula yang berkelompok dan kejadiannya tersebar di areal Arara Abadi. Usman juga tahu tentang Suku Sakai, menurutnya jarak dari TKP dengan areal perjuangan Suku Sakai berbatas jalan.

Sudarta – Koordinator Planning Survey PT Arara Abadi

Sudarta adalah karyawan yang bertugas mengukur, menyurvei, dan melakukan perencanaan di PT Arara Abadi. Ketika kejadian, ia mendapat laporan dari Humas PT arara Abadi bahwa ada penebangan. Setelah itu Sudarta Bersama humas dan security melakukan pengukuran di areal D-0404.

Saat melakukan pengecekan, Sudarta Bersama Edi Mulyono, Usman, Tobias, Pohan dan Supriyadi. Ia mengukur menggunakan GPS, setelah itu baru didapat luasan yang ditebang yakni 0,5 hektare.

Menurut Sudarta, warga seharusnya tahu bahwa suatu areal sudah masuk kawasan PT Arara Abadi karena Arara sudah membangun, membuat izin, dan investasi. Lagipula konsesi PT Arara Abadi ditanami eukaliptus rapi, lalu dibatasi patir dan diberi patok.

Ia tahu bahwa di sekitar ada suku sakai dan tahu juga tentang lokasi perjungan Sakai yang berdekatan dengan lokasi TKP, kurang lebih terpisahkan batas jalan.

Syahdiman – Ahli dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau

Syahdiman merupakan PNS di DLHK Provinsi bagian perencanaan dan diminta menjadi ahli dengan latar belakang ahli pengukuran. Ia telah lakukan pengukuran di tempat kejadian perkara pada 13 November.

Ia menggunakan GPS lalu mengelilingi areal tersebut, maka didapatlah titik-titiknya. Luas yang didapat adalah 0,5 hektare. Syahdiman hanya melakukan pengukuran di lokasi kejadian. Saat itu ia didampingi oleh polisi.

Setelah semua saksi dan ahli diperiksa, hakim lalu menutup sidang. Sidang lanjutan akan dilakukan pada 30 Maret 2020 dengan agenda mendengarkan saksi dan ahli dari Penasihat Hukum Bongku. #Rizky – Senarai

 

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube