Sidang ke-7, Agenda Pembacaan Tuntutan
Teleconference, 13 April 2020 – Sidang lanjutan dengan terdakwa Bongku yang harusnya dilaksanakan pada Senin (13/04/2020) ditunda karena Jaksa Penuntut Umum belum selesai melengkapi berkas tuntutan. Sidang kemudian dilaksanakan dua hari kemudian yakni Rabu (15/04/2020) dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa Bongku.
Jaksa Irvan R Prayofo menuntut Bongku dengan tiga dakwaan yakni Pasal 92 Ayat (1) huruf a UU No 18/2003 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Karena dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan hutan.
Lalu atau Pasal 82 Ayat (1) huruf b UU No 18/2003 tentang pencagahan dan pemberantasan perusakan hutan. Karena melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Dakwaan terakhir ialah Pasal 82 Ayat (1) huruf c UU No 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Karena telah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah.
Setelah mendengar keterangan saksi dan ahli, akhirnya Jaksa Penuntut umum berkesimpulan bahwa Bongku terbukti bersalah dan dakwaan yang sesuai adalah dakwaan ketiga, yakni Pasal 82 ayat (1) huruf c UU No 18/2003. Karena telah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah.
Tuntutan ini, sebagaimana tertuang dalam poin pertama dan kedua, maka JPU menuntut Bongku bersalah dan dipenjara selama satu tahun dengan denda Rp500 juta subsidair satu bulan penjara. Hal yang memberatkan Bongku ialah terdakwa melakukan penebangan hutan di kawasan Hutan Tanam Industri sehingga mengurangi volume panen PT Arara Abadi. Adapun hal yang meringankan, Bongku tidak berbelit ketika memberi keterangan, ia melakukan penebangan yang nanti digunakan sebagai lahan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari.
Penasihat hukum terdakwa akan menyampaikan pembelaannya pada Senin 20 April 2020. #Rizky-Senarai