Sidang ke 4 – Penetapan Hakim
PN Pekanbaru, 7 Oktober 2021—Majelis Hakim Dahlan, Tommy Manik dan Zefri Mayeldo Harahap buka sidang perdata perkara Pembuangan Limbah nomor 150/Pdt.G/LH/2021/PN Pbr. Lembaga Pengawas Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) melawan PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau.
Majelis hakim menetapkan:
- Menolak tanggapan para tergugat tentang legal standing LPPHI.
- Menetapkan LPPHI sebagai lembaga berbadan hukum yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Memerintahkan para pihak untuk melanjutkan perkara.
- Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
Kemudian majelis hakim perintahkan para pihak melanjutkan perkara pada tahap mediasi. Para pihak menunjuk hakim sebagai mediator. Pihak tergugat secara khusus menunjuk hakim Zulfadly sebagai mediator. Majelis dan penggugat pun menyetujui.
Untuk persidangan berikutnya menunggu hasil mediasi. Sidang ditutup.#Rifal