Jikalahari vs PT Padasa Enam Utama Pantau

Jikalahari: Padasa Enam Utama Melanggar PP dan Putusan MA

Sidang ke 4—Penyerahan Gugatan

PN Bangkinang, Kami 7 Oktober 2021—setelah gagal mediasi antara Jikalahari (penggugat) dengan PT Padasa Enam Utama (tergugat), Ketua Majelis Hakim Ersin bersama dua anggotanya, Petra Jeanny Siahaan serta Omori Rotama Sitorus, kembali menggelar sidang. Kuasa hukum Jikalahari (penggugat) mengajukan beberapa perubahan materi gugatan. Antara lain, menjelaskan:

Hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) dalam Pasal 31 Ayat 3 Huruf d angka 2  PP 23/2021 tentang penyelenggaran kehutanan berbunyi, kawasan hutan yang secara ruang dicanangkan untuk digunakan bagi pengembangan transmigrasi; pemukiman; pertanian; perkebunan; industry; infrastruktur proyek strategi nasional; pemulihan ekonomi nasional; ketahanan pangan (food estate) dan energy dan/atau tanah objek reforma agrarian.

Tata cara perubahan peruntukan kawasan hutan untuk HPK, diatur dalam Pasal 58 dalam PP yang sama. Tergugat PT Padasa Enam Utama yang menanam pohon kelapa sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan, melanggar PP tersebut.

Kawasan HPK dapat digunakan untuk  perkebunan, tetap harus melalui proses pelepasan kawasan hutan berdasarkan Pasal 55. Kegiatan PT Padasa Enam Utama membangun perkebunan kelapa sawit  pada HPK tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri LHK, melanggar pasal tersebut.

Pasal 57 Ayat 4 Huruf b Perda 10/2018 tentang RTRW Riau menyebutkan, kegiatan budidaya perkebunan besar negara/swasta (PBN/PBS) tidak diperkenankan dilakukan di dalam kawasan lindung. Pasal ini, menyebutkan pemilik perizinan dalam kawasan Perkebunan Besar Negara/Swasta (PBN/PBS) tidak diperkenankan untuk menambah luasan areal perkebunan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Kebun kelapa sawit  di HPK juga bertentangan dengan Pasal 57 Ayat 4 Huruf d Perda yang sama. Isinya menyebutkan, pemilik perizinan dalam kawasan Perkebunan Besar Negara/Swasta (PBN/PBS) tidak diperkenankan untuk menambah luasan areal perkebunan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Selain itu, aktivitas PT Padasa Enam Utama yang membangun perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan produksi tetap juga bertentangan dengan Pasal 57 Ayat 2, masih dalam Perda yang sama.

Areal PT Padasa di luar HGU memang masuk dalam outline Perda 10/2018 RTRW Riau seluas 1.967,56 ha. Berdasarkan Pasal 46 Ayat 2 Huruf c, program pengembangan pada kawasan hutan produksi yang dapat di konversi untuk kegiatan non kehutanan dapat dilakukan pada areal outline.

Tapi, pada 3 Oktober 2019, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan ketentuan outline dalam Perda tersebut, karena membolehkan kegiatan non kehutanan dalam kawasan hutan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Seperti Pasal 22, Pasal 24 Ayat (1) dan (2) PP 6/2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan.

Pembangunan perkebunan dalam HPK oleh PT Padasa Enam Utama telah dioutline dalam Perda 10/2018 RTRW Riau, secara langsung melanggar dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan melawan hukum setelah adanya putusan MA.

Jawab menjawab selanjutnya akan disampaikan melalui e-court. Majelis kasih kesempatan dua minggu buat Wismar Haryanto, kuasa hukum tergugat. Selanjunya, untuk replik dan duplik masing-masing pihak diberi waktu satu minggu. Setelah itu sidang akan dibuka dan digelar kembali secara langsung.#Suryadi

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube