Gugatan PTPN 5 vs Masyarakat Pantai Raja Pantau

Saksi: PTPN V Tebang Kebun Karet Masyarakat

Sidang ke 8 – Pemeriksaan Saksi

PN Bangkinang, Rabu, 2 Juni 2021—Majelis Hakim Riska Widiana, Syofia Nisra dan Ferdi gelar sidang perdata gugatan melawan hukum, antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN V)—penggugat—dengan 14 perwakilan masyarakat adat Pantai Raja—tergugat. Agenda sidang memeriksa dua saksi yang dihadirkan tergugat. Mereka cerita sejarah konflik dan aksi pendudukan lahan Afdeling 1 Sei Pagar, Agustus tahun lalu.

Khairud Zaman

Dia Kepala Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kampar, Riau. Saat PTPN V datang, sekitar 1984, dia sedang jalani pendidikan sekolah dasar. Tiap hari, dia mengayuh sepeda dari rumah ke sekolah melewati hamparan kebun masyarakat. Namun, ketika PTPN V membabat pohon-pohon karet tersebut, masyarakat kehilangan sumber mata pencaharian. Kebun orangtuanya termasuk yang jadi sasaran. Imbasnya, dia harus putus sekolah karena tak punya biaya.

Tiap-tiap masyarakat punya kebun belasan hingga puluhan hektar. Mereka tidak mengenal surat menyurat atas kepemilikan kebun tersebut. Mereka hanya menandai batas kebun masing-masing dari alam, seperti sungai, pohon alam atau parit-parit batas yang dibuat sendiri.

Sebagai putra asli kelahiran Pantai Raja, dia mengikuti terus gejolak ditengah masyarakat. Termasuk ikut dalam tiap gerakan menuntut PTPN V kembalikan hak masyarakat. Misalnya, pada 6 April 1999. Waktu itu, masyarakat menuntut PTPN V agar ganti rugi Rp 2 miliar atas perampasan kebun atau kembalikan lahan seluas 1.013 hektar. PTPN V hanya mau bayar sagu hati sebesar Rp 100 juta, namun ditolak oleh masyarakat.

Debat panjang dalam pertemuan saat itu pun melahirkan pengakuan dari PTPN V sendiri. Direktur Produski PTPN V SN Situmorang menyatakan, hanya 150 hektar kebun masyarakat yang terkena program Perkebunan Inti Rakyat (PIR), tepatnya di kebun inti Afdeling 1 Sei Pagar. Pengakuan itulah yang dituntut masyarakat sampai saat ini, karena tak kunjung dibuktikan oleh PTPN V.

Nasib masyarakat Pantai Raja berbeda dengan masyarakat desa lainnya. Gejolak yang juga timbul dari masyarakat desa tersebut  diredam oleh PTPN V dengan membangun kebun sawit polda KKPA disertai sagu hati Rp 250 juta. Padahal, kata Khairud Zaman, kebun masyarakat Desa Sungai Pagar yang ikut bergejolak tidak tersentuh sama sekali oleh program PIR yang dijalankan PTPN V.

Sementara itu, gejolak masyarakat Pantai Raja semakin berlarut. Sekitar 2016, beberapa tokoh masyarakat coba menguatkan kembali perjuangan masyarakatnya dengan membentuk Gerakan Masyarakat Pantai Raja (Gempar). Untuk mengurusi langkah-langkah perjuangan, mereka beri kuasa pada sejumlah nama. Dia termasuk pemberi kuasa dan menjadikan kantornya sebagai posko Gempar.

Pada 2019, Komnas HAM merespon surat yang dilayangkan Gempar. Setelah mendatangi kantor Desa Pantai Raja, Komnas HAM fasilitasi perwakilan masyarakat dan PTPN V di kantor Bupati Kampar. Di sana buat kesepakatan baru. PTPN V akan membangun kebun plasma 150 hektar plus 250 hektar buat masyarakat. Masing-masing pihak difasilitasi oleh Pemda Kampar diberi waktu cari lahannya selama sembilan bulan.

Lokasinya sempat ditemukan di Kabupaten Kuantan Singingi. Tapi, dua bulan jelang masa perjanjian berakhir, Tim Gempar menemui manager PTPN V. Mereka berunding untuk mendapati kejelasan rencana pembangunan kebun sawit buat masyarakat adat Pantai Raja yang sudah menunggu hampir 40 tahun. Namun, sang manager itu justru pindah tugas dan pembahasan kebun 400 hektar terhenti kembali tanpa kepastian. Padahal, selama mencari lahan, masyarakat tidak meminta duit dari perusahaan, alias pakai dana pribadi atau iuran masyarakat.

Puncaknya, Agustus 2020, selama 22 hari, masyarakat ramai-ramai menduduki lahan PTPN V di Afdeling 1. Mereka dirikan tenda, memasak, beribadah dan bermalam di sana. Satu hari, mereka sempat melarang PTPN V panen sawit dan sempat menahan mobil minyak mentah untuk lewat di sekitar tempat aksi.

Dia, beberapa kali hadir di tengah masyarakat dan memastikan warganya tidak berbuat sesuatu apapun yang akan menimbulkan dampak hukum. Katanya, masyarakat juga sudah beritahu kepolisian setempat ketika hendak aksi pendudukan lahan.

Masyarakat tinggalkan tempat tersebut setelah sekretaris Tim Gempar menyampaikan, bahwa PTPN V akan sedia berunding kembali. Tapi, beberapa hari setelah itu, perwakilan masyarakat justru digugat dan dilaporkan ke Polda Riau.

Dia tak tahu HGU PTPN V. Katanya, perusahaan tidak pernah melibatkan masyarakat apa lagi pemerintah desa sebelumnya, saat BPN meninjau areal yang diajukan untuk dapat sertifikat HGU. Justru, dia baru tahu lahan PTPN V telah ber-HGU pada 2001 setelah masyarakatnya digugat. Berdasarkan kronologisnya, pemeriksaan tanah oleh panitia berlangsung pada 30 September 1999. Artinya, PTPN V mengurus HGU setelah terbitnya perjanjian 6 April 1999.

Putra Ginta

Dia salah satu masyarakat Pantai Raja yang ikut dalam aksi pendudukan lahan Afdeling Sei Pagar. Selama di lokasi, dia dan masyarakat lainnya tidak mengganggu aktivitas PTPN V. Dia juga beri kuasa pada Tim Gempar dalam mengurusi masalah sengketa lahan tersebut.

Dia salah seorang ahli waris lahan. Orangtuanya yang telah meninggal dunia juga termasuk korban penggusuran lahan oleh PTPN V. Meski waktu itu masih merangkak, tapi jelang beranjak dewasa, dia masih ingat dengan cerita orangtuanya saat tak mampu melawan perusahaan. Gara-gara itu juga, dia tak bisa melanjutkan pendidikan kecuali sebatas sekolah menengah pertama.

Orangtuanya punya kebun karet sebesar betis orang dewasa seluas 9 hektar. Seluruhnya telah lenyap ditebang PTPN V, saat malam hari. Dia tak tahu letak persisnya, tapi ibunya pernah bilang kebun itu berbatasan dengan salah satu sungai alam. Katanya, orangtua masa itu juga tidak mengenal surat menyurat sebagai bukti kepemilikan lahan.

Sidang ini akan dilanjutkan kembali, Rabu, 9 Juni 2021.#Suryadi

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube