Sidang ke-2 – Agenda Jawaban JPU Terhadap Eksepsi
PN Bengkalis, 9 Maret 2020 – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis Irvan R Prayogo membacakan jawaban atas eksepsi penasihat hukum terdakwa Bongku di Pengadilan Negeri Bengkalis, Senin (9/3/2020). Sidang kali ini dipimpin oleh Hakim Ketua Hendah Karmila Dewi.
Dalam sidang sebelumnya, Penasihat Hukum Terdakwa yakni Aditia Bagus Santoso, Rian Adelima Sibarani, dan Samuel membaca nota keberatan terhadap dakwaan Penuntut Umum. Beberapa poinnya adalah dakwaan kabur dan tidak disusun dengan cermat, lalu dakwaan yang diajukan yakni Pasal 92 Ayat (1) huruf a atau Pasal 82 Ayat (1) huruf b atau Pasal 82 Ayat (1) huruf c UU 18/2013 tidak tepat.
Penuntut Umum dalam bacaannya kemudian jelaskan tentang ketentuan pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terkait eksepsi. Juga penjelasan tentang syarat surat dakwaan, dasar hukum, dan pengertian eksepsi. “Dari surat dakwaan nomor REG.PERKARA.PDM: 06/NKS/01/2020 tanggal 17 Februari atas nama terdakwa Bongku bin (alm) Jelodan telah diuraikan dengan lengkap sehingga memenuhi persyaratan formil dan materil surat dakwaan, sehingga tidak terdapat kekaburan atau obscure libellem,” jelas Irvan.
Dari beberapa penjelasan itu, Penuntut Umum menarik kesimpulan bahwa surat dakwaan dalam perkara Bongku sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan undang-undang. Kemudian eksepsi penasihat hukum terdakwa sudah melampaui lingkup eksepsi karena menyentuh materi atau pokok perkara.
Oleh karenanya Penuntut Umum meminta Majelis Hakim PN Bengkalis memberi keputusan:
- Menetapkan bahwa Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima
- Menyatakan bahwa Surat Dakwaan telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan undang-undang
- Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara atas nama Bongku bin (alm) Jelodan tetap dilanjutkan
Majelis Hakim lalu memutuskan menjatuhkan putusan sela pada Rabu (11/3/2020) mendatang. #Rizky – Senarai