Sidang ke-1 – Agenda Eksepsi
PN Bengkalis, Rabu 4 Maret 2020—Penasihat Hukum terdakwa Bongku, Aditia Bagus Santoso, Rian Adelima Sibarani dan Samuel membaca nota keberatannya terhadap dakwaan Penuntut Umum Irvan R Prayogo. Berlangsung depan majelis hakim yang dipimpin Hendah Karmila Dewi bersama dua anggota, Zia Uljannah Idris dan Aulia Fhatma Widhola.
Dakwaan kabur. Penuntut umum tidak menguraikan secara jelas siapa yang melaporkan dan bagaimana terdakwa Bongku sampai ke Kantor Polisi untuk diminta keterangan?
Penuntut umum hanya menjelaskan, terdakwa Bongku didatangi security PT Arara Abadi dan dibawa ke kantor Distrik 38. Setelah itu, tidak ada penjelasan apa yang dilakukan di sana?
Menurut Penasihat Hukum Bongku, penangkapan hanya boleh dilakukan penyidik dalam hal ini Polisi dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi kewenagan khusus. Security PT Arara Abadi bukan penyidik dan bukan petugas kepolisian. Sebagaimana KUHAP.
Dakwaan kesatu tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap mengenai uraian tindak pidana yang didakwakan. Penuntut umum tidak menguraikan kronologis kejadian secara sistematis. Tidak rinci menerangkan perbuatan terdakwa perihal berkebun tanpa izin menteri dalam kawasan hutan. Kronologis dalam dakwaan kesatu, kedua dan ketiga sama padahal pasal-pasalnya berbeda.
Dakwaan yang diajukan tidak tepat. Keseluruhan pasal dalam dakwaan menggunakan UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan No 18 tahun 2013. Namun, dakwaan tidak memandangan fakta tentang terdakwa.
Bongku Suku Sakai yang telah menempati wilayah tersebut sejak lama. Bongku menebang ekaliptus sendiri tanpa diperintah siapa pun. Perbuatannya tidak berkelompok dan terstruktur. Bongku merupakan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Bongku peladang tradisional. Bongku tebang kayu untuk keperluan sendiri bukan dijual.
Penasihat Hukum Bongku minta, majelis hakim terima keberatan mereka dan menolak atau membatalkan dakwaan penuntut umum.
Bongku didakwa Pasal 92 Ayat (1) huruf a atau Pasal 82 Ayat (1) huruf b atau Pasal 82 Ayat (1) huruf c UU 18/2013.
Kronologis
Sabtu 2 November 2019, Bongku berangkat dari rumahnya di Dusun Suluk Bongkal, Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Tualang Muandau, Bengkalis membawa parang babat. Dia menebang 10 pohon ekaliptus milik PT Arara Abadi sampai sore.
Esok harinya, Bongku kembali melakukan pekerjaannya. Sekitar pukul 11.00, Security PT Arara Abadi Harianto Pohan dan Usman—saksi dalam perkara ini—mendatangi Bongku dan membawanya ke Kantor Distrik 38.
Berdasarkan titik koordinat, perbuatan Bongku berlangsung di Distrik Duri II Petak SBAD040404 Km 42. Menurut Bongku, itu areal perjuangan Suku Sakai. Bongku hendak tanam ubi kayu.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan dua kali seminggu. Senin dan Rabu. Kata Hakim Ketua, pengadilan tinggi tidak dapat memperpanjang masa penahanan Bongku. Oleh karenanya, sidang harus segera dituntaskan. Berikutnya, penuntut umum akan menyampaikan tanggapan.#Suryadi