Bentangan Korupsi Sudarso Pantau

Jelang Putusan: Tak Cukup Sudarso dan Andi Putra, KPK Mesti Tersangkakan Frank Wijaya dan M Syahrir

  1. Pendahuluan

Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso 3 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta subsidier 4 bulan kurungan.

Sudarso menyuap Bupati Kuantan Singingi Andi Putra, untuk mendapatkan surat rekomendasi persetujuan penempatan kebun plasma di Kabupaten Kampar. Sekaligus menyatakan tidak perlu lagi membangun kebun kemitraan masyarakat itu di Kuansing.

Sudarso baru menyerahkan Rp 500 juta dari Rp 1,5 miliar yang diminta Andi Putra. Ketika hendak menyerahkan Rp 250 juta lagi, tim KPK justru menangkapnya usai bertemu Andi di rumah dinas bupati, 18 Oktober 2021.

Sudarso juga menyuap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau Muhammad Syahrir sebesar Rp 1,2 miliar. Uang diserahkan langsung di rumah dinas Syahrir dalam mata uang Dolar Singapura, sebelum berkas perpanjangan HGU diajukan.

Selain Andi dan Syahrir, Sudarso juga bagi-bagi duit ke sejumlah pegawai di Kanwil BPN Riau, Sekretariat Daerah Kuansing hingga beberapa kepala desa yang meminta perusahaannya membangun kebun plasma. Bahkan Kepala Dinas Perkebunan Zulfadli dan Kabid Sri Ambar Kusumawati juga kecipratan.

Sudarso berbuat atas perintah Frank Wijaya, pemilik AA. Frank memang menyuruhnya mengurus perpanjangan HGU perusahaan karena dinilai paling dekat dengan bupati dan orang-orang di kantor pertanahan. Tiap uang suap yang keluar dari rekening perusahaan juga atas persetujuannya.

Luas HGU AA di Kampar 3.952 hektare dan 2.533 hektare di Kuansing yang berlaku sejak 1994. Keduanya akan berakhir pada 2024. Salah satu sarat perpanjangan HGU, AA mesti bersedia bangun kebun plasma 20 persen dari luas konsesi. Selama ini, AA baru fasilitasi bangun kebun masyarakat di Kampar.

Saat rapat ekspos Panitia B, Sudarso menolak kewajiban itu karena menganggap kebun plasma di Kampar sudah cukup. Kecuali, pemerintah menyediakan lahannya. Dia, juga merasa benar karena ada surat Dinas Perkebunan Riau, menyatakan AA telah bangun 21 persen kebun plasma dari total luas Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Syahrir, pun memerintahnya minta rekemondasi persetujuan kebun plasma di Kampar itu ke Andi Putra. Padahal, kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sudah jelas dalam Permen ATR BPN 7/2017. Untuk dapat sepucuk surat itulah, Sudarso menyuap Andi Putra dan akhirnya kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Sidang perkara Sudarso pertama kali digelar Kamis 13 Januari 2022. Sidang berlangsung satu kali dalam satu minggu. Sampai tuntutan, Kamis 10 Maret, sidang telah berjalan delapan kali. Penuntut umum menghadirkan 23 saksi plus keterangan Sudarso sendiri. Tak ada saksi meringankan.

Berikut nukilan hasil pantauan Senarai.

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube