Sidang ke-11 – Agenda Pemeriksaan Saksi dan Ahli
PN Pelalawan, Rabu 4 Maret 2020 – Sidang perkara pidana yang menjerat Abdul Arifin dilanjutkan oleh Pengadilan Negeri Pelalawan pada Rabu (4/3/2020). Namun sidang ditunda kembali. Seharusnya agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli. Namun saksi berhalangan hadir karena ia ada tugas dinas pada siang harinya.
Sebelumnya, sidang yang dilakukan pada 27 Februari ditunda karena Abdul Arifin sedang sakit, berdasarkan keterangan dokter ia diminta istirahat selama tiga hari. Sidang pada 25 Februari juga ditunda karena saksi berhalangan hadir. Hakim Ketua Bambang Setyawan lalu memutuskan melanjutkan persidangan seminggu kemudian, pada 11 Februari 2020 dengan agenda yang sama, mendengarkan keterangan saksi dan ahli dalam kasus pidana perusakan hutan.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada 12 Maret 2020#Rizky-Senarai