Sidang ke-4 – Jawaban JPU terhadap Eksepsi
PN Pelalawan, 21 Januari 2020—majelis hakim Bambang Setyawan, Nur Rahmi dan Ria Ayu Rosalin memimpin sidang ketiga terdakwa Abdul Arifin Batin Hitam Sungai Medang. Agenda sidang mendengar jawaban penuntut umum terhadap keberatan penasehat hukum terdakwa. Isinya, tetap pada dakwaan semula.
Abdul Arifin dikenakan dakwaan alternatif, Pasal 92 UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, atau Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 33 Ayat (3) UU RI No 5 tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Abdul Arifin buka lahan 3,69 hektar di Dusun VI, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan buat kebun karet. Umur pohon 2 sampai 3 tahun.
Berdasarkan SK Menteri Kehutanan No 903/MenLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau, Juga SK Menhut No: SK. 6588/Menhut-VII/KUH/2014 tentang penetapan Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo, Kebun Abdul Arifin berada dalam Taman Nasional Tesso Nilo Wilayah 1 Resort Lancang Kuning Air Sawan.
Pada 10 Agustus 2019, Sat Reskrim Polres Pelalawan mendatangi kebun dan menjemput Abdul Arifin di rumahnya. Pada penyidik, Abdul Arifin mengaku punya lahan 6 hektar. Dia juga mendirikan satu buah rumah kayu di sana.
Abdul Arifin bikin kebun sejak 2014. Saat itu masih semak belukar. Beralatkan parang dan cangkul, dia mengupah orang. Sekali sebulan lahan itu dibersihkan. Abdul Arifin mengupah pekerja kebun Rp. 100 ribu per hari.
Akibat perbuatannya melakukan kegiatan perkebunan didalam zona rehabilitasi Kawasan TNTN menimbulkan dampak ekologi, ekonomi dan sosial budaya serta merubah keutuhan fungsi TNTN.#Suryadi