Jikalahari vs PT Padasa Enam Utama Pantau

PT Padasa Enam Utama Serahkan Bukti Surat

PN Bangkinang, Kamis 25 November 2021— Ketua Majelis Hakim Ersin, didampingi anggota I, Petra Jeanny Siahaan dan anggota II, Omori Rotama Sitorus, membuka sidang gugatan Jikalahari terhadap PT Padasa Enam Utama. Tergugat, menyerahkan sejumlah bukti surat. Antara lain:

  1. Akta perseroan terbatas Nomor: 92 tanggal 26 Februari 1990 tentang pendirian PT Padasa Enam Utama yang dibuat dihadapan Moendjiati Soegito, SH, Notaris di Jakarta;
  2. Akta pembetulan Nomor: 326 tanggal 30 Oktober 1990, mengenai pembetulan dari akta perseroan terbatas;
  3. Akta Nomor: 08 tanggal 15 Desember 2002, tentang pernyataan keputusan pemegang saham PT Padasa Enam Utama yang dibuta dihadapan Ilmiawan Dekrit, SH, MH, Notaris di Jakarta;
  4. Kesepakatan kerjasama PT Padasa Enam Utama dengan Koperasi Pincuran Tujuh tanggal 18 Mei 2001, tentang membangun kebun kelapa sawit pola kemitraan dengan dana KKPA dari bank pemberi kredit untuk anggota Koperasi Pincuran Tuju, Desa Bandur Picak, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kampar, Riau;
  5. Kesepakatan kerjasama PT Padasa Enam Utama dengan Koperasi Unit Desa Tiga Koto, tanggal 18 Juni 2001 tentang membangun kebun kelapa sawit pola kemitraan dengan dana KKPA dari bank pemberi kredit untuk anggota koperasi, Desa Sibiruang, Gunung Malelo dan Tabing, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kampar, Riau;
  6. Surat penyerahan tanah ulayat dari pucuk adat atau ninik mamak, Desa Gunung Malelo, Desa Sibiruang dan Desa Bandur Picak, selaku penguasa tanah ulayat melakukan penyerahan seluas 4.500 ha untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit yang bermitra dengan PT Padasa Enam Utama dan penyerahan tersebut dilakukan pada tanggal 25 Agustus 2001, dengan disetujui oleh Camat XIII Koto Kampar, serta disahkan oleh Bupati Kampar;
  7. Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 180/Desa Sibiruang/Gunung Malelo/Bandur Picak tanggal 16 April 2009/surat ukur No: 14/HGU/BPN.RI/2009/luas 1928,8 ha tanggal 23 Maret 2009 atasnama pemegang hak PT Padasa Enam Utama;
  8. Sertifikat Hak Guna Usaha No: 181/ Desa Sibiruang/Gunung Malelo/Bandur Picak tanggal 16 April 2009/surat ukur No: 15/HGU/ BPN.RI/2009/luas 5.006,3 ha tanggal 23 Maret 2009 atasnama pemegang hak PT Padasa Enam Utama;
  9. Sertifikat Hak Guna Usaha No: 196/Desa Sibiruang/Gunung Malelo/Bandur Picak tanggal 24 Maret 2011/surat ukur No: 17/HGU/BPN.RI/2011/luas 769,45 ha tanggal 24 Maret 2011, atasnama pemegang hak PT Padasa Enam Utama;
  10. Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No: SK.552/Menhut-II/2013 tanggal 2 Agustus 2013, tentang pelepasan sebagian kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi untuk pemegang usaha perkebunan kelapasa sawit atasnama PT Padasa Enam Utama yang terletak di Kampar, Riau seluas 5.543 ha;
  11. Keputusan Bupati Kampar No: 525/Disbun.UP/125 tanggal 16 Februari 2016 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Padasa Enam Utama;
  12. Sertifikat Hak Guna Bangunan No: 01/Desa Gunung Malelo tanggal 7 April 2010/surat ukur no: 00307/Gunung Malelo/2010/luas 14,6 ha tanggal 6 April 2010 atasnama pemegang hak PT Padasa Enam Utama;
  13. Dokumen laporan perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Kegiatan perkebunan kelapa sawit dan pabrik minyak kelapa sawit di Desa Sibiruang, Gunung Malelo, Bandur Picak dan Tabing, Kecamatan Koto Kampar Hulu serta Desa Muara Takus, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kampar, Riau;
  14. Keputusan Bupati Kampar No: 660/BLH/IL/2016/79 tanggal 15 Desember 2016 tentang izin lingkungan perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup melalui integrasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan kegitan pabrik dan perkebunan kelapa sawit PT Padasa Enam Utama kebun  Koto Kampar di Desa Sibiruang, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kampar, Riau;
  15. Akta No: 8 tanggal 15 Desember 2008 tentang pernyataan keputusan Rapat Umum Pemegang Sahan Luar Biasa PT Padasa Enam Utama yang dibuat dihadapan Moendjiati Soegiito, SH, Notaris di Jakarta.

Sidang dilanjutkan kembali, Kamis 2 November 2021.#Suryadi

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube