PN Pelalawan, Kamis 28 November 2019—Sidang gugatan Abdul Arifin terhadap Balai Taman Nasional Tesso Nilo (tergugat 1) dan Polres Pelalawan (Tergugat 2) kembali dibuka Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang, bersama anggota Joko Ciptanto dan Ria Ayu Rosalin.
Pihak tergugat terlambat hadir dari waktu yang disepakati. Agenda sidang mendengarkan pembacaan replik penggugat diwakili Penasihat Hukum Agus Tri Khoirudien. Tergugat 1 diwakili Iskandar Syah dan tergugat 2 diwakili Liston Sihombing dan Sempaka Sitepu.
“Sudah siap repliknya? ” tanya Hakim Ketua.
“Kami minta maaf, replik belum selesai. Kami minta waktu tambahan untuk menyelesaikannya Yang Mulia,” jawab penggugat.
Agus meminta waktu satu minggu untuk diskusi bersama tim kuasa hukum penggugat.
“Baik, kalau minggu depan tidak selesai, kita anggap replik tidak ada ya,” jawab hakim.
Para tergugat tidak keberatan. Sidang ditutup.Lanjut kembali, Kamis 5 Desember 2019.#Rizka