Video
PN Pelalawan, Selasa 7 Agustus 2018—hakim tunggal Ria Ayu Rosalin melanjutkan sidang praperadilan Sukdhev Singh yang menggugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ia persilahkan masing-masing pihak menyerahkan kesimpulan tertulis terhadap persidangan yang telah berlangsung selama beberapa hari. Setelahnya, sidang diskors 1 jam untuk menyelesaikan berkas putusan.
Ria Ayu Rosalin mengatakan, termohon yang ditarik dalam praperadilan tidak kurang pihak. Tidak harus jaksa penuntut umum ditarik sebagai pemohon karena, kewenangan penetapan tersangka oleh penyidik itu sendiri—dalam perkara ini penyidik pegawai negeri sipil KLHK. “Tidak ada error in persona,” sebut Ria.
Ria mengesampingkan permohonan Sukdhev Singh terkait status kawasan yang dikuasainya sejak 2011. Ahli yang dihadirkannya menyebut, kawasan itu merupakan hutan produksi terbatas Tesso Nillo. Ahli Syafruddin Prawira Negara dari kuasa hukum KHLK juga menyebut demikian. Keduanya sama-sama mengacu pada SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 903 tahun 2016. “Dalil ini sudah bagian dari pokok perkara dan harus diperiksa diperadilan pokok perkara,” katanya lagi.
Selanjutnya, Ria kembali tolak dua dalil permohonan Sukdhev Singh yang jadi bagian obyek praperadilan. Terkait penetapan tersangka dinilai sudah sah menurut hukum. Setelah adanya surat perintah penyidikan 30 April 2018, penyidik menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan 7 Mei 2018 dan surat itu langsung dikirim ke Sukdhev Singh. Sebelum ditetapkan tersangka 7 Juni 2018, Sukdhev Singh telah diperiksa 3 kali. Penetapan tersangka juga telah melalui gelar perkara internal dan rapat koordinasi dengan pihak terkait pada 25 Mei 2018.
Soal penyitaan, Ria menyebut tak ada yang salah. Penyidik telah memenuhi prosedur yang sah menurut hukum. Penyitaan telah dilaporkan pada pengadilan setempat 8 Juni 2018 dan disetujui pada 25 Juni 2018.
“Oleh karena itu, semua dalil pemohon (Sukdhev Singh) haruslah ditolak. Namun untuk membuktikan tersangka bersalah atau tidak, haruslah dibuktikan pada peradilan pokok perkara,” kata Ria.#Suryadi