Sidang ke-4, Agenda Pemeriksaan Saksi dan Ahli
PN Bengkalis, 17 Maret 2020 – Sidang Terdakwa Bongku yang telah diagendakan berlangsung pada Selasa (17/03/2020) akhirnya ditunda. Agenda kali ini seharusnya mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis, namun saksi dan ahli berhalangan hadir sehingga JPU meminta sidang ditunda.
Bongku bin (Alm) Jelodan didakwa dengan Pasal 92 Ayat (1) huruf a atau Pasal 82 Ayat (1) huruf b atau Pasal 82 Ayat (1) huruf c UU 18/2013. Hakim Ketua Hendah Karmila Dewi kemudian memutuskan sidang dilanjutkan pada Kamis (19/03/2020). #Rizky-Senarai