Abdul Arifin (Lokus TNTN) Kasus Perambahan Pantau

Sidang Abdul Arifin Ditunda

Sidang ke-7 – Agenda Pemeriksaan Saksi dan Ahli

PN Pelalawan, Kamis 13 Februari 2020—Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan Marthalius minta penundaan sidang terdakwa Abdul Arifin. Sebab, beberapa saksi dari penyidik Polres Pelalawan sedang tugas di lapangan.

Majelis hakim Bambang Setiawan, Ria Ayu Rosalin dan Rahmat Hidayat Batubara kemudian menunda sidang sampai Kamis 20 Februari 2020. Rencananya, Martha juga akan sekaligus menghadirkan ahli.  

Ini sidang pidana ke enam Abdul Arifin. Dia didakwa dengan Pasal 92 UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, atau Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 33 Ayat (3) UU RI No 5 tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Abdul Arifin ditangkap pada 5 Agustus 2019 karena tanam karet dalam Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Luasnya 3,69 hektar di Dusun VI, Desa Kesuma. Usia tanaman 2 sampai 3 tahun.

Abdul Arifin mengaku, berkebun sejak 2014. Saat itu lahan masih semak belukar. Beralatkan parang dan cangkul, ia mulai membuka lahan.

Sekali sebulan lahan itu dibersihkan. Untuk pengelolaan kebun karet, Abdul Arifin mengeluarkan Rp. 100 ribu perorang untuk upah harian.

Akibat perbuatannya melakukan kegiatan perkebunan didalam zona rehabilitasi Kawasan TNTN menimbulkan dampak ekologi, ekonomi dan sosial budaya serta merubah keutuhan fungsi TNTN.

Sebelum sidang pidananya bergulir, Abdul Arifin sempat gugat penyidik dan Balai TNTN. Setengah berjalan sidang, Abdul Arifin lewat kuasa hukumnya mencabut gugatannya. #Suryadi – Senarai

 

 

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Live Tweet

https://twitter.com/senarai_id

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube