Sidang ke-9 – Agenda Pemeriksaan Saksi dan Ahli
PN Pelalawan, Selasa 25 Februari 2020—Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan Marthalius minta persidangan terdakwa Abdul Arifin ditunda. Sebab, saksi yang hendak diperiksa berhalangan hadir.
Majelis Hakim Bambang Miyanto, Ria Ayu Rosalin dan Nur Rahmi minta penuntut umum tidak menyia-nyiakan waktu persidangan. Sebab, jadwal persidangan sudah diagendakan jauh-jauh hari dan sudah beberapa kali dtunda.
Selain menjalani persidangan karena berkebun dalam kawasan hutan, Abdul Arifin juga menjalani sidang pidana lain. Ia dilaporkan PT Arara Abadi karena menyerebot konsesi perusahaan.
Sidang dilanjutkan kembali Kamis 27 Februari 2020.#Suryadi