Sidang ke 10 — Sidang tunda
PN Bangkinang, Rabu 16 Juni 2021— Majelis Hakim Riska Widiana, Syofia Nisra dan Ferdi gelar sidang gugatan PT Perkebunan Nusantara (PTPN V)—penggugat—terhadap 14 masyarakat adat Pantai Raja—tergugat.
Agenda sidang mestinya mendengar keterangan saksi dari tergugat, tapi urung dihadirkan. Kuasa Hukum tergugat Gusdianto, mengatakan cukup untuk mengajukan saksi. Sehingga pemeriksaan fakta-fakta persidangan telah selesai.
Majelis kasih kesempatan dua minggu dari masing-masing pihak untuk menyampaikan kesimpulan. Ia akan disampaikan lewat e-court pada Kamis 30 Juni.
Sidang perdata ini sudah menghadirkan sejumlah saksi. Penggugat punya tiga saksi, sementara tergugat empat saksi.
Penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 14,5 miliar gara-gara masyarakat adat Pantai Raja menduduki lahan inti PTPN V hampir satu bulan. Hitungan itu didasarkan atas berhentinya aktivitas pemanenan sawit dan angkutan minyak mentah, beberapa hari selama aksi berlangsung.
Sementara masyarakat mengklaim, PTPN V tidak kunjung mengembalikan 150 ha lahan pada areal inti yang pernah diakui direksi perusahaan, 6 April 1999. Lahan tersebut dulunya kebun karet masyarakat adat Pantai Raja yang dibabat sejak 1984 untuk program Perkebunan Inti Rakyat (PIR), berupa perkebunan sawit.
Sidang selanjutnya berlangsung secara elektornik.#Suryadi