Gugatan PTPN 5 vs Masyarakat Pantai Raja Pantau

Sidang Tunda, Saksi Cukup

Sidang ke 10 — Sidang tunda

PN Bangkinang, Rabu 16 Juni 2021— Majelis Hakim Riska Widiana, Syofia Nisra dan Ferdi gelar sidang gugatan PT Perkebunan Nusantara (PTPN V)—penggugat—terhadap 14 masyarakat adat Pantai Raja—tergugat.

Agenda sidang mestinya mendengar keterangan saksi dari tergugat, tapi urung dihadirkan. Kuasa Hukum tergugat Gusdianto, mengatakan cukup untuk mengajukan saksi. Sehingga pemeriksaan fakta-fakta persidangan telah selesai.

Majelis kasih kesempatan dua minggu dari masing-masing pihak untuk menyampaikan kesimpulan. Ia akan disampaikan lewat e-court pada Kamis 30 Juni.

Sidang perdata ini sudah menghadirkan sejumlah saksi. Penggugat punya tiga saksi, sementara tergugat empat saksi.

Penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 14,5 miliar gara-gara masyarakat adat Pantai Raja menduduki lahan inti PTPN V hampir satu bulan. Hitungan itu didasarkan atas berhentinya aktivitas pemanenan sawit dan angkutan minyak mentah, beberapa hari selama aksi berlangsung.

Sementara masyarakat mengklaim, PTPN V tidak kunjung mengembalikan 150 ha lahan pada areal inti yang pernah diakui direksi perusahaan, 6 April 1999. Lahan tersebut dulunya kebun karet masyarakat adat Pantai Raja yang dibabat sejak 1984 untuk program Perkebunan Inti Rakyat (PIR), berupa perkebunan sawit.

Sidang selanjutnya berlangsung secara elektornik.#Suryadi

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube