Kasus Perambahan Perambahan GSK Terdakwa Sudikdo

Ahli Syafrudin: Lahan Sudikdo Masuk Dalam Kawasan Hutan

Video

PN Bengkalis 24 April 2019, hakim ketua Dame Parulian bersama dua hakim anggota membuka sidang perkara perambahan kawasan hutan Giam Siak Kecil dengan terdakwa Sudikdo. Agenda sidang kali ini penuntut umum hadirkan Serta ahli Palnologi Syafrudin Prawiranegara, Nur Islami, Supriadi dan Uus Suherla dari tim Gakkum KLHK, Misdi, Adi Hermawan, Wahyudi, Maju Bintang Hutajulu, Suhendro dan Sukirman mereka ini pegawai serta pemilik alat berat yang ditahan oleh penyidik Gakkum KLHK dilokasi kejadian.

Penuntut umum mulai memeriksa saksi-saksi secara bersamaan kecuali ahli Syafrudin Prawiranegara. Penuntut Aci Jaya mulai bertanya pada ketiga tim Gakkum KLHK awal pengembangan kasus yang menjerat terdakwa Sudikdo. Menurut saksi Uus Suherla, terdakwa sudah lama menjadi target operasi oleh tim Gakkum KLHK, “Kita sudah memantau terdakwa sudah lama dan mendapat laporan dari warga, kita lakukan pengembangan dan memutuskan menahan terdakwa,” Kata Uus.

Selian itu, saksi Nur Islami menambahkan bahwa saat turun ke lapangan sudah ada kegiatan pembersihan kanal dan penanaman bibit sawit, “Di lapangan sudah ada aktifitas alat berat menggali kanal, lahan sebagian sudah terbuka dan sudah di tanami sawit,” ucap Nur Islami.

Lalu penuntut umum mulai bertanya pada pegawai Sudikdo, salah satunya Sukirman yang saat itu menjadi operator alat berat. Sukirman katakan, saat melakukan kegiatan pembersihan kanal ada rombongan dari pihak kepolisian dan jajarannya melakukan penyegelan lahan. “Saya tidak tahu sebelumnya mereka dari mana, mereka bertanya sedang melakukan apa di kawasan hutan ini,” Kata Sukirman.

Alat berat tersebut milik saudara Sudikdo yaitu Suhendro, mereka melakukan perjanjian sewa alat, “Dia sewa alat saya hitungannya perhari, namun bayarnnya perbulan,” Ujar Suhendro. Lain lagi menurut Misdi pegawai yang menananm bibit sawit, ia baru bekerja dengan Sudikdo 6 bulan. “Saya baru bekerja dengan beliau, menanam bibit dan merawatnya,” Kata Misdi.

Selanjutnya penuntut umum kemudian memeriksa ahli Syafrudin Prawiranegara, yang pada saat di lokasi melakukan pengambilan titik koordinat. Dari hasil pemetaan tersebut lahan milik Sudikdo masuk dalam kawasan hutan Giam Siak Kecil. “Kita memastikan lahan perkebunan tersebut masuk dalam kawasan hutan,” Kata Syafrudin. Kemudian ahli memperlihatkan peta pada majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa.

Setelah memeriksa saksi dan ahli dari penuntut umum, majelis hakim memberikan kesempatana yang sama pada tim kuasa hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan, sidang ditutup dan lanjut pada 2 Mei 2019. #fadlisenarai

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube