PN Pelalawan, Senin 4 Desember 2017—Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara bersama dua Hakim Anggota Nur Rahmi dan A. Eswin Sugandhi Oetara,membuka sidang perkara pidana atas nama terdakwa PT Peputra Supra Jaya terkait kasus izin usaha perkebeunan ilegal.
Terdakwa diwakili Sudiono sebagai Direktur, didampingi 4 Penasehat Hukum, Juffri Mochtar Tayib, Suharmono, Linda dan Heru. Selain itu, hadir juga Himawan Saputra Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pelalawan. Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan tuntutan.
“Kami mohon maaf Yang Mulia. Berkas tuntutan belum bisa dibacakan karena masih di Kejaksaan Agung dan belum rampung,” jelas JPU.
“Berapa lama lagi waktu yang dibutuhkan?” tanya Hakim Ketua. Jaksa menjelaskan butuh waktu sekitar 2 minggu untuk menyelesaikan berkas tersebut. Majelis Hakim menerima penjelasan dari JPU namun meminta agar JPU bisa menyelesaikan tuntutan dalam waktu seminggu. Persidangan diagendakan pada 11 Desember 2017. #yusufRCT