PENDAHULUAN
Amran Attas, Direktur PT Nusantara Sentosa Raya (NSR), melaporkan KUD Pematang Sawit ke Mabes Polri, pada 29 Maret 2016 karena menanam sawit di lahan miliknya. Dalam laporannya, KUD Pematang Sawit disebut menanam 930 ha dari 23 ribu areal PT NSR, berdasarkan SK Menteri Kehutanan RI No. SK.550/MENHUT-II/2012, tertanggal 4 Oktober.
Lebih satu tahun laporan Amran Attas diproses oleh penyidik, hingga KUD Pematang Sawit ditetapkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Pelalawan Oktober 2017.
Tim Senarai mulai monitoring perkara ini sejak akhir Oktober tahun lalu. Saat itu JPU hadirkan saksi fakta pertama. Sampai 14 Februari 2018, sidang telah berlangsung 15 kali. Ada 6 kali penundaan.
JPU hadirkan 13 saksi fakta. Dua lagi, keterangannya dibacakan berdasarkan BAP. JPU juga hadirkan 3 orang ahli. Satu orang ahli lagi keterangannya dibacakan di muka persidangan. Penasihat hukum, tidak menghadirkan saksi maupun ahli meringankan.
PROFIL TERDAKWA
Nama Lengkap : KUD Pematang Sawit
Tempat lahir : Kampar, Riau
Nomor dan tanggal Akte Pendirian
Korporasi beserta Perubahannya : No. 28/BH/KDK.4/I/IX/1998 Tanggal 22 September 1998.
- Pengesahan Akte Pendirian Koperasi, Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menegah RI No. 28/BH/KDK.4/I/IX/98 Tanggal 22 September 2998
- Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Akta Notaris Irvan Hoodrat Pane, SH No. 01 Tanggal 01 Oktober 2014, Pengesahaan, Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah RI No. 141/BH/PAD/DISKOP-UMKM/IV/5/III/2015 tanggal 19 Maret 2015.
Nomor dan Tanggal Akte Koperasi
Pada saat peristiwa pidana : Akte Notaris yang dibuat Irvan Hoodrat Pane, SH No. : 01 tanggal 1 Oktober 2014
Tempat kedudukan : Ds. Segati, Kec. Langgam, Kab. Pelalawan. Riau
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia
Jenis/Bidang Usaha : – Unit Usaha Waserda
- Unit Usaha Simpan Pinjam.
- Unit Usaha Saprodi
- Unit Usaha Hasil Hutan.
NPWP : –
Yang diwakili oleh Pengurus / Kuasa, bertindak untuk dan atas nama terdakwa:
Nama lengkap : Hairul Pagab Bin Udin
Tempat lahir : Segati
Umur/ Tgl. Lahir : 46 tahun/ 7 Maret 1970
Jenis kelamin : laki-laki
Tempat tinggal : Ds. Segati Rt. 006/ 002 Kec. Langgam Kab. Pelalawan, Riau
Kebangsaan/ kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA (Paket C)
KUD Pematang Sawit bergerak dibidang usaha hasil hutan/perkebunan sejak 2007. Susunan pengurusnya awal berdiri, antara lain:
Ketua I : Syamsuarlis
Ketua II : Bujang Baru
Sekretaris I : Alianur
Sekretaris II : Asra’i
Bendahara : Ruslan
Pada 16 November 2012, terjadi perombakan pengurus yang disahkan pada 1 Oktober 2014. Diantaranya:
Ketua I : Syamsuarlis
Ketua II : Hairul Pagab
Sekretaris I : Sudirman
Wakil Sekretaris : Abdullah
Bendahara : Suhartati.
Pengawas :
Ketua : Ronald Yasmin
Anggota : – Rafi
– Marwansyah
Pada 15 Maret 2015, susunan pengurus KUD Pematang Sawit kembali berubah. Jabatan pengawas beserta anggotanya ditiadakan. Susunan pengurus seperti ini bertahan sampai KUD Pematang Sawit berstatus terdakwa.
MAJELIS HAKIM
- Meni Warlia (Ketua)
- Ria Ayu Rosalin (Anggota)
- Rahmad Hidayat Batubara (Anggota)
PENUNTUT UMUM
- Himawan Saputra dari Kejaksaan Negeri Pelalawan
- Marthalius dari Kejaksaan Negeri Pelalawan
PENASIHAT HUKUM
- Libertus Jehani
- Edi Sutrisno
- Azis Fahri
DAKWAAN
Dalam surat dakwaan No.Reg.Perkara:PDM 114/PLW /09/2017, penuntut umum memakai dakwaan tunggal. Dalam dakwaan ini, hanya satu tindak pidana saja yang didakwakan, karena tidak terdapat kemungkinan untuk mengajukan alternatif atau dakwaan pengganti lainnya.
KUD Pematang Sawit didakwa melanggar pasal 105 jo pasal 47 ayat (1) jo pasal 113 ayat (1) huruf a, Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
Pasal 105: Setiap perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu yang tidak memiliki izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 47 ayat (1): perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin usaha perkebunan.
Pasal 113 ayat (1): dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 103, pasal 104, pasal 105, pasal 106, pasal 107, pasal 108 dan pasal 109 dilakukan oleh korporasi, selain pengurusnya dipidana berdasarkan pasal 103, pasal 104, pasal 105, pasal 106, pasal 107, pasal
108 dan pasal 109, korporasinya dipidana dengan pidana denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana denda dari masing-masing tersebut.
KESAKSIAN
No | Nama | Pekerjaan | Keterangan |
1 | Amran Attas | Direktur PT NSR | Amran Attas melihat ada plang nama KUD Pematang Sawit di tengah-tengah lahan yang ditanami sawit.
link website: http://senarai.or.id/pantau/saksi-kud-pematang-sawit-menguasai-lahan-seluas-930-hektar/ link video: |
2 | Jamalis | Kepala Bagian Perencanaan | “Luas yang ditanami oleh koperasi itu 930 hektar,” kata Jamalis.
link website: http://senarai.or.id/pantau/saksi-kud-pematang-sawit-menguasai-lahan-seluas-930-hektar/ link video: |
3 | Syamsuarlis | Ketua KUD Pematang Sawit | Tanah yang dimiliki oleh anggota koperasinya adalah tanah ulayat yang diserahkan oleh ninik mamak atau pemangku adat Desa Segati.
Link website: http://senarai.or.id/pantau/syamsuarlis-kami-belum-menerima-bagi-hasil-yang-40-persen/ link video:
|
4 | Mangapul Hutagalung | Pengawas Kebun | Juga tak tahu menahu soal status kawasan, hingga konflik yang terjadi.
Link website: http://senarai.or.id/pantau/syamsuarlis-kami-belum-menerima-bagi-hasil-yang-40-persen/ Link video:
|
5 | Sudirman | Sekretaris Koperasi | Ia tak banyak kerja. Hanya menerima laporan dari Hutagalung dan meneruskan laporan tersebut pada Syamsuarlis dalam bentuk tertulis.
Link website: http://senarai.or.id/pantau/syamsuarlis-kami-belum-menerima-bagi-hasil-yang-40-persen/ Link video:
|
6 | Suharti | Bendahara | “Saya tak pernah pegang dan mengelola uang koperasi.”
Link website: http://senarai.or.id/pantau/syamsuarlis-kami-belum-menerima-bagi-hasil-yang-40-persen/ Link video:
|
7 | Deddy Althina | Pengusaha | Luas lahan yang dimodali Dedi Altina 265 hektar. Namun yang ditanami lebih kurang 300 hektar.
Link website: http://senarai.or.id/pantau/dedi-altina-saya-transfer-langsung-uang-ke-rekening-syamsuarlis/ link video: |
8 | Tommy Frangky Pandiangan | Karyawan | Ia mengumpulkan sawit yang hendak dijual, dan membawa surat pengantar buah untuk diserahkan pada PT Mitra Unggul Pusaka sebagai pembeli.
Link website: http://senarai.or.id/pantau/dedi-altina-saya-transfer-langsung-uang-ke-rekening-syamsuarlis/ link video: |
9 | Jafri | PNS Dishutbun Pelalawan | Lahan KUD Pematang Sawit berada dalam kawasan hutan produksi tetap.
Link website: http://senarai.or.id/pantau/jafri-lahan-kud-pematang-sawit-dalam-kawasan-hutan-produksi-tetap/ link video: |
10 | Heri Hadiasyah Putra | Kepala Seksi Bina Usaha Disbunhut Pelalawan | Pematang Sawit sebagai badan usaha berbentuk koperasi tidak memilik izin usaha perkebunan.
Link website: http://senarai.or.id/pantau/kud-pematang-sawit-tidak-memiliki-iup-dan-berada-dalam-kawasan-hutan/ link video: |
11 | Azwandi | PNS Dinas Koperasi Pelalawan | Koperasi ini, katanya, tak pernah bikin laporan akhir tahun. “Ia tergolong tak aktif.”
Link website: http://senarai.or.id/pantau/kud-pematang-sawit-tidak-memiliki-iup-dan-berada-dalam-kawasan-hutan/ link video: |
12 | Goh Bun Hock | Manager pembelian sawit PT MUP | Goh Bun Hock termasuk dua asistennya tak pernah mengecek kebenaran asal usul tandan buah segar tersebut.
Link website: http://senarai.or.id/pantau/kud-pematang-sawit-tidak-memiliki-iup-dan-berada-dalam-kawasan-hutan/ link video: |
13 | Hermawan Halim | Admin Officer PT MUP | Penyuplai mengantar langsung tandan buah segar ke perusahaan dan menerima pembayaran paling lambat dua hari setelah ditimbang.
Link website: http://senarai.or.id/pantau/kud-pematang-sawit-tidak-memiliki-iup-dan-berada-dalam-kawasan-hutan/ link video: |
14 | Nasep Vandi Sulistiyo | Kasi Hubungan Hukum BPN Pelalawan | Katanya, pemerintah memang mengakui hak ulayat sejak undang-undang pokok agraria ditetapkan. “Namanya hak komunal.” Namun di Pelalawan belum ada peraturan daerah yang mengatur ini.
Link website: http://senarai.or.id/pantau/kud-pematang-sawit-tidak-memiliki-iup-dan-berada-dalam-kawasan-hutan/ link video: |
15 | Prasetyo Djati | Ahli Kementan RI | Pelaku usaha perkebunan yang melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan di atas 25 hektar wajib memiliki izin usaha perkebunan budidaya, atau IUP-B.
Link website: http://senarai.or.id/pantau/saksi-ahli-koperasi-wajib-memiliki-izin-usaha-perkebunan/ link video: |
16 | Alvi Syahrin | Ahli Korporasi USU | Koperasi adalah badan hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan.
Link website: http://senarai.or.id/pantau/saksi-ahli-koperasi-wajib-memiliki-izin-usaha-perkebunan/ link video: |
17 | Supriatno | Ahli pengukuhan dan penatagunaan kawasan KLHK | Areal yang dikelola KUD Pematang Sawit dalam kawasan hutan produksi tetap
Link website: http://senarai.or.id/pantau/ahli-supriatno-lahan-kud-pematang-sawit-kawasan-hutan-produksi-tetap/ link video: |
18 | Hairul Pagab | Wakil Ketua KUD Pematang Sawit | Dalam perkara ini, ia minta Syamsuarlis juga bertanggung jawab
Link website: http://senarai.or.id/pantau/kairul-pagab-syamsuarlis-juga-harus-bertanggung-jawab/ link video: |
TABEL PENUNDAAN SIDANG
KUD Pematang Sawit peroleh lahan dari ninik mamak pemangku adat Datuk Antan sejak 1996. Total 9 ribu hektar diserahkan untuk anak kemanakan supaya ditanami sawit lewat koperasi.
Menurut Amran Attas, Direktur PT Nusantara Sentosa Raya (NSR), lahan yang dikelola oleh KUD Pematang Sawit berada di areal konsesinya. Total 930 ha dari 23 ribu areal PT NSR, kata Amran Attas ditanami sawit.
Tapi, Hairul Pagab, Wakil Ketua KUD Pematang Sawit yang mewakilinya di persidangan, membantah. Yang ditanam hanya 350 ha.
Budidaya tanaman sawit berlangsung sejak 2007, setelah dilakukan pembukaan lahan pada 2003. Caranya, pengurus koperasi mencari pemodal dan menyepakati bagi hasil 60 persen untuk pemodal dan 40 persen untuk koperasi.
Sepanjang kegiatan ini berjalan, kata Syamsuarlis, Ketua KUD Pematang Sawit, ada sekitar 60 pemodal yang memberikan dana.
Salah satunya Deddy Altina, seorang pemilik swalayan di Pangkalan Kerinci, memberi modal pada 11 Februari 2008 dan 10 Maret 2010. Luas tanam yang ia kuasai 265 ha.
Deddy Altina tidak hanya mengeluarkan dana untuk penanaman bibit, juga membiayai pembuatan parit, pembersihan lahan termasuk pemupukan.
Penjualan tandan buah segar ia kendalikan sendiri dibantu karyawannya, Tommy Frangky Pandiangan. Tugas Tommy mengumpulkan tandan buah segar dan membawa surat pengantar buah. Ia dijual ke PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) lewat CV Karya Bersama yang mengeluarkan surat pengantar penjualan buah.
CV Karya Bersama milik Djon Rinaldi. Ia langsung yang berurusan pada Goh Bun Hock, manajer penjulan buah sawit PT MUP, pada saat penjualan. Tapi, Goh Bun Hock mengaku tak mengenal KUD Pematang Sawit.
Uang hasil penjualan diterima langsung oleh Deddy Altina lewat rekeningnya. Jatah 40 persen untuk koperasi ia kirim langsung ke rekening Syamsuarlis. Tapi Syamsuarlis mengaku belum pernah menerima bagi hasil sekalipun sejak kerjasama itu berlangsung.
Katanya, semua pemodal belum menyerahkan bagi hasil karena status lahan bermasalah.
Pernyataan Syamsuarlis dibantah oleh Deddy Altina dengan menunjukkan bukti transfer ke rekening Syamsurlis, pada majelis hakim di persidangan.
Deddy Altina punya istri bernama Suhartati yang sempat jadi Bendahara sementara KUD Pematang Sawit. Suhartati mengaku tak pernah pegang uang koperasi tapi pernah diminta Syamsuarlis menandatangani nota keuangan beberapa kali. Katanya, Syamsuarlis mengaku, hendak membayar gaji karyawan.
KUD Pematang Sawit tidak memiliki izin usaha perkebunan (IUP). Kata Heri Hadiasyah Putra, saat menjabat Kepala Seksi Bina Usaha Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pelalawan, budidaya tanaman kelapa sawit di atas 25 hektar wajib punya IUP. Itu amanah UU 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan Permentan 98 tahun 2013.
KUD Pematang Sawit sudah pernah ditegur tapi tak pernah mengajukan permohonan pembuatan IUP.
Prasetyo Djati, ahli dari kementerian pertanian juga mengatakan yang sama. Menurutnya, ada tiga macam izin usaha perkebunan.
Pelaku usaha perkebunan yang melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan di atas 25 ha wajib punya izin usaha perkebunan budidaya, atau IUP-B. Pelaku usaha yang melakukan pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib punya izin usaha perkebunan pengolahan atau IUP-P.
Apabila pelaku usaha melakukan dua kegiatan tersebut sekaligus atau terintegrasi, cukup memiliki izin usaha perkebunan saja.
Alvi Syahrin, ahli pidana korporasi dari Universitas Sumatera Utara, menjelaskan, KUD Pematang Sawit sebagai badan hukum bisa dihukum karena tidak mematuhi peraturan. Pengurus koperasi adalah orang yang bertanggungjawab terhadap hal tersebut.
Koperasi bisa dikenakan denda. Pengurusnya bisa dikenakan hukuman penjara dan juga denda.
Persoalannya, KUD Pematang Sawit bukan saja tidak memilik izin. Ia juga menanam dikawasan hutan produksi tetap di bawah penguasaan PT NSR.
Saksi Jafri mantan PNS Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pelalawan, mengakuinya, saat menemani penyidik dan Supriatno, ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Hasil pengambilan titik koordinat, semua areal yang ditanam dalam kawasan hutan produksi tetap. Luasnya 304,37 ha. Keterangan Supriatno berkenaan dengan hasil pengambilan titik koordinat dibacakan oleh JPU di muka persidangan.
Hairul Pagab, pada waktu beri keterangan, menyampaikan, lahan tersebut adalah tanah ulayat. Ia juga tak pernah tahu adanya PT NSR. Pagab baru mendengarnya setelah diperiksa penyidik.
Nasep Vandi Sulistyo, Kasi Hubungan Hukum BPN Pelalawan, saat jadi saksi ahli menyebutkan, pemerintah mengakui adanya tanah ulayat atau hak komunal. Tapi, untuk lahan di Pelalawan, belum ada pengakuan pemerintah dalam bentuk peraturan.
Terdakwa maupun penasihat hukum tidak mengajukan saksi meringankan maupun ahli yang meringankan. Sempat hendak menghadirkan dua saksi, tapi berhalangan hadir. Sebab itu mereka putuskan untuk tidak menghadirkannya sama sekali.
TEMUAN DAN ANALISIS
Benar, KUD Pematang Sawit menanam seluas 350 ha tanpa IUP. Sekitar 304,37 ha dari luasan yang ditanam berada dalam kawasan hutan produksi tetap dibawah penguasaan PT NSR.
Seharusnya, JPU juga mendakwa KUD Pematang Sawit dengan UU 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
KUD Pematang Sawit melakukan budidaya tanaman sawit dengan cara mencari pemodal. Mereka dapat bagian 60 persen. Sisanya untuk koperasi. Buah sawit tanpa izin itu di jual ke PT MUP, yang berarti PT MUP terlibat pembelian buah sawit illegal.
Dedi Altina sebagai pemodal ikut menikmati hasil panen buah sawit sejak 2015 dan berkuasa penuh atas lahan seluas 265 ha. Mulai dari penjualan tandan buah segar sampai bagi hasil penjualan ia yang mengatur sendiri.
Penyidik, selama melakukan penyidikan mengatakan, tak dapat memeriksa Syamsuarlis Ketua KUD Pematang Sawit. Alhasil, Hairul Pagab yang diminta untuk mewakili. Tapi, pada saat perisdangan, Syamsuarlis justru hadir sebagai saksi.
Temuan terkait kinerja hakim
Dalam perkara ini, ketua majelis hakim Meni Warlia, punya track record membebaskan korporasi PT Linggam Inti Hibrindo dalam kasus lingkungan hidup. Ia waktu itu bersama hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara.
Namun, selama memimpin sidang perkara ini, Meni Warlia bersama anggotanya cukup menggali substansi perkara. Ia bahkan kerap mengkonfirmasi ulang keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan.
Temuan terkait kinerja jaksa
Dalam persidangan ini, yang sering ditegur oleh majelis hakim, adalah JPU. Ia sering tidak disiplin dalam hal waktu. Molor dari yang disepakati. Sementara penasihat hukum sering datang lebih awal.
Dalam hal pemanggilan saksi fakta maupun ahli juga sering tidak konsisten. Jumlah saksi yang dijanjikan hadir tidak sesuai pada saat sidang berlangsung.
REKOMENDASI
Jelang JPU bacakan tuntutan, tim Senarai merekomendasikan:
- JPU Menuntut terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp. 10 miliar dan lahan dikembalikan ke negara.
- JPU dalam pertimbangannya membuktikan bahwa PT MUP sengaja membeli tandan buah segar illegal dari KUD Pematang Sawit dan memerintahkan penyidik Mabes Polri menetapkan PT MUP sebagai tersangka.
- JPU memerintahkan penyidik Mabes Polri segera tetapkan Syamsuarlis sebagai tersangka karena lalai tidak mengurus IUP.
- Komisi Kejaksan harus mengevaluasi kinerja Kejaksaan Agung dan juga penuntut umum, karena menggunakan dakwaan tunggal. Padahal, fakta persidangan menunjukkan, KUD Pematang Sawit lewat pemodalnya menanam di dalam kawasan hutan produksi tetap.