PN Pelalawan, Selasa 12Mei 2020—Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan bersama anggotanya Nurrahmi dan Rahmat Hidayat Batubara, memimpin sidang perkara kehutanan terdakwa Abdul Arifin di ruang sidang cakra.
Terdakwa didampingi penasehat hukum Zulherman Idris untuk mendengar tuntutan Jaksa Marthalius.
Abdul Arifin terbukti melanggar Pasal 92 Ayat (1) Huruf a jo Pasal 17 Ayat (2) Huruf b UU RI No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Unsur-unsur pasal ini, 0rang perseorangan; sengaja berkebun tanpa izin menteri; di dalam kawasan hutan. Kata Marthalius, semua unsur telah terpenuhi dan terbukti.
Abdul Arifin als Pak Arifin bin Maaban lahir 59 tahun silam di Rawang Empat, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dia warga Dusun VI Sei Medang, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan. Pendidikan hanya sampai kelas 5 sekolah dasar.
Selama persidangan Arifin mampu menjawab pertanyaan. Tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus hukuman. Arifin dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada 2016, Arifin buka lahan 20 hektar. Dia menjadikan kebun kelapa sawit 15 hektar, kebun jeruk 2 hektar dan sisanya untuk tapak rumah 28 Kepala Keluarga masyarakat Dusun II Sei Medang.
Berdasarkan keterangan para saksi dan pengakuan Abdul Arifin, perkebunan tersebut tanpa izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kehutanan.
Berdasarkan peta lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No SK.903/MenLHK/Setjen/PLA.2/12/2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau, perkebunan Arifin dalam Hutan Produksi Tetap (HP) Tesso Nilo. Ia berada di areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT Arara Abadi.
Hal‑hal yang memberatkan, Arifin tidak mendukung program pemerintah mencegah dan memberantas perusakan hutan. Arifin pernah dihukum sebelumnya. Yang meringankannya, Arifin telah lanjut usia.
Marthalius menuntut Arifin, penjara empat tahun serta denda Rp 2,5 miliar subsider enam bulan kurungan.
Zulherman Idris minta waktu dua minggu pada majelis untuk siapkan pembelaan. Bambang Setyawan setuju, lalu menunda sidang dan melanjutkan kembali pada 2 Juni 2020.#Suryadi