PN Pelalawan, 22 Januari 2019 – Jam 15.50, majelis hakim ketua Nelson Angkat kembali membuka sidang perkara pidana perambahan dikawasan hutan dan perizinan dengan terdakwa Sukhdev Singh.
Sidang kali ini mendengar Tanggapan penuntut umum Marthalius terhadap pembelaan penasehat hukum terdakwa Sukhdev Singh. sebelumnya penasehat hukum terdakwa memberikan tanggapan fakta yuridis atau pembelaan nya terkait mempersalahkan terdakwa hanya sebagai subjek hukum atau orang diperkerjakan dengan mendapatkan upah, pelaksaan perkebunan berdasarkan hak berdasarkan hukum adat dan status kawasan hutan juga belum memberikan kepastian hukum.
Menurut penuntut hukum Terdakwa hanya salah penafsiran terhadap fakta-fakta yang telah diuraikan didalam persidangan. Pertama, terdakwa hanya sebagai subjek hukum atau orang yang bekerja mendaptkan upah adalah permohonan keliru hal tersebut bukanlah dimana dimaksud pasal 51 KHUP ayat 1 dan 2. Ayat (1) barang siapa yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana. Ayat (2) perintah jawabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah mengira dengan itidak baik bahwa perintah yang berikan dengan wewenang dan pelaksanaanya termasuk dalam lingkungan perkerjaan .
”Bahwa terdakwa melakukan kegiatan perkebunan merupakan bukanlah alasan pembenar bahwa perihal pertanggung jawaban yang disebutkan “ kata Marthalius
Kedua, Bahwa adanya perihal pelaksaan kegiatan perkebunan berdasarkan hak atas hukum adat ini adalah tanggapan keliru. Justru bukti dipersidangan merupakan bukti surat perjanjian pengoperan hak antara Rio Chandra Pakpahan dengan Zhagir Singh dan kedua berupa surat keterangan tanah 222/Kop.SJ/VII/2009 dari desa segati jaya.
Bahwa terliat nya terjadi penjualan individu dari Saksi Rio Chandra Pakpahan dengan Zhagir Singh Dhillon dan surat yang dituangkan oleh Koperasi desa segati jaya bukanlah dari pemangku adat setempat. Kedua surat tersebut telah sangat jelas dan tidak bersumber dari hak hukum adat atas lahan dan hal ini diperkuat juga dengan sk Lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tanggal 07 Desember 2016 Tentang Kawasan Hutan dan surat bukanlah dari berdasarkan hak atas hukum adat atau ulayat.
Dan tanggapan terahkir terkait fakta dipersidangan terkait kawasan hutan dilokasi di KM. 80 Simpang Basrah Dusun III Tasik Indah Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau berdasarkan pengambilan 6 titik kordinat berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas dan ini diperkuat oleh Permenhut No. : P.62/Menhut-II/2013 tentang Perubahan Atas Permenhut No. P.44/Menhut-II/2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan Pasal 1 ayat (3) menyebutkan dalam satu areal kegiataan pengukuhan atas keputusan menteri maka itu sangat jelas sebagai acuan rangkaian kegiatan penunjukan, penataan batas dan penetapan kawasan hutan.
dalam kesimpulan penuntut umum tetap pada tuntutannya dan meminta majelis untuk memutuskan yang telah dibacakan pada seblumnya.
Penasehat hukum terdakwa juga tidak mengajukan duplik dan tetap atas pembelaan sebelumnya, dan majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pada tanggal 29 Januari 2019 dengan agenda majelis hakim akan menyampaikan putusan #Yusufsenarai