Sidang ke-3 – Agenda Eksepsi
PN Pelalawan, Selasa 14 Januari 2020—majelis hakim Bambang Setiawan, Nur Rahmi dan Ria Ayu Rosalin memimpin sidang terdakwa Abdul Arifin bin Maaban. Agenda sidang mendengar eksepsi Penasehat Hukum Muhammad Rais Hasan dan kawan-kawan.
Menurut Penasehat Hukum, surat dakwaan Penuntut Umum tidak memenuhi syarat materil. Penetapan Abdul Arifin sebagai terdakwa tidak adil dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan.
Abdul Arifin adalah korban salah sasaran dalam penerapan UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Seharusnya dicari pelaku lain yang terlibat kejahatan kebakaran hutan dan lahan di lokasi yang sama ketika Abdul Arifin ditangkap. Kesaksian dalam BAP yang menyebut adanya pelaku lain hilang dari fakta sesungguhnya.
Terdakwa adalah seorang Batin dalam masyarakat adat Sungai Medang. Dalam masyarakat ini sangat berkaitan erat dengan rimba dan hutan larangan sebagai sumber untuk keberlangsungan hidup. Masyarakat adat mendapat perlindungan hukum dalam undang-undang.
Penasehat Hukum Abdul Arifin juga meragukan status hukum Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) tempat Abdul Arifin mengelola lahan adat. Sebab, masih banyak juga pelaku-pelaku lain yang berkegiatan di sana dengan aman-aman saja. Peristiwa hukum semula adalah kebakaran hutan dan lahan di kebun Cirus Sinaga
Kesimpulannya: Penasihat Hukum Abdul Arifin minta, dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau tidak dapat diterima. Perkara ini tidak dilanjutkan serta memulihkan kembali harkat, martabat dan nama baik terdakwa.
Sidang dilanjutkan Selasa 21 Januari 2020.#Suryadi