PN BENGKALIS, 19 Juni 2019 – Nomor perkara 98/Pid.Sus/2019/ PN Bls. Sidang pembacaan tuntutan oleh Penuntut umum kembali menggelar persidangan perkara perambahaan di dalam kawasan hutan atas nama terdakwa Sudikdo. Sidang dibuka oleh hakim ketua Annisa Sitawati, didampingi dua anggota majelis hakim Aulia Fhatma Widhola dan Mohd Rizky Musmar.
Penuntut Umum Aci Jaya Saputra menuntut terdakwa Sudikdo terbukti bersalah dan melanggar dalam dakwaan pertama pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan persusakan hutan, karena terdakwa Sudikdo dengan sengaja melanggar membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainya yang lazim atau patuh diduga akan digunakan untuk melakukan kegiataan perkebunan dan atau mengankut hasil kebun didalam kawasan hutan tanpa izin menteri.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli perpetaan dan pemantapan kawasan hutan Syafruddin Perwira Negara, mengatakan bahwa sesuai hasil ploting ke dalam peta kawasan hutan provinsi riau berdasarkan lampiran keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tanggaL 7 Desember 2016 tentang Kawasan hutan provinsi Riau dengan perangkat lunak Arcgis, menyatakan hasil bahwa Giam Siak kecil berada di kawasan hutan. Dari perbuatan terdakwa itu dituntut 4 Tahun pidana penjara serta denda 1,5 M Subsider 6 bulan kurungan dan 3 unit alat berat Excavator merek Hitachi dan Komatsu dirampas untuk negara .
Usai mendengar pembacaan tuntutan penuntut umum, majelis hakim memberikan waktu pada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan, dan sidang pin dilanjutkan pada hari selasa , tanggal 25 Juni 2019. #Yusufajrisenarai