Bentangan M Ali Honopiah Tindak Pidana Pencucian Uang

Bentangan Jelang Tuntutan Kasus TPPU Terdakwa M Ali Honopiah

JPU Tuntut M Ali Honopiah Pidana Penjara 15 Tahun, Denda Rp 8 Miliar dan Pidana Tambahan Mengembalikan Hasil Penjualan Trenggiling Rp 7,1 Miliar

 

PENDAHULUAN

M Ali Honopiah dihukum 3 tahun dan harus bayar denda Rp 100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, 5 Juli lalu. Ia tersangkut perkara jual beli trenggiling bersama adiknya, Ali Muhammad.

 

Ali aktif berbisnis satwa dilindungi itu sejak 2006 saat bertugas sebagai polisi di Bengkalis. Namun, mulai 2011, ia menyerahkan bisnis itu pada Muhammad. Menurut adiknya, Ali memberi modal dan kontak para penjual dari Jambi, Sumatera Barat hingga Palembang. Orang-orang itu rekan-rekan bisnis Ali sejak awal.

 

Trenggiling dijual ke Mr Lim, satu-satunya toke dari Malaysia lewat perantara seorang bernama Widarto, pengusaha dari Batam. Bongkar muat trenggiling kerap dilakukan di sungai-sungai kecil di Sungai Pakning, Bengkalis sebelum dibawa ke tengah laut untuk dipindahkan ke kapal besar.

 

Nasib nahas menimpa Ali, setelah adiknya terlebih dahulu ditangkap dengan seorang bernama Jufrizal, di Pelalawan. Saat itu, keduanya mengumpulkan trenggiling dari Jambi untuk dibawa ke Sungai Pakning. Ali sempat berbalas pesan singkat dengan penyidik saat membawa adiknya untuk diperiksa di Pekanbaru.

 

Singkat cerita, selain membongkar keterlibatan Ali dalam penjualan satwa dilindungi, penyidik juga mengendus kejahatan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Ali. Itu karena, uang hasil penjualan trenggiling disimpan dalam rekening BCA atas nama kakak iparnya, Zabri.

 

Dari rekening itu, penyidik menemukan bermacam transaksi, seperti transfer sejumlah uang ke rekening orang terdekat Ali. Membeli beberapa barang berharga. Bahkan, beberapa kali Ali mengambil uang secara tunai baik dari ATM maupun teller.

 

Senarai mulai mengikuti sidang perkara ini sejak 24 Juli 2018 atau pertama kalinya penuntut umum hadirkan saksi. Sampai pemeriksaan terdakwa, 25 September, persidangan telah mendengarkan 13 keterangan saksi fakta, 1 ahli dan 2 saksi meringankan dari 10 kali sidang. Keterangan saksi Zabri dan Zulkarnain dibacakan JPU karena yang bersangkutan tak hadir setelah beberap kali dipanggil. Sidang ini pernah dua kali ditunda gara-gara saksi tidak hadir.

 

Bagaimana modus pencucian uang oleh Ali itu terungkap? Simak catatan Senarai dari hasil pantauan sidang langsung di pengadilan.

 

PROFIL TERDAKWA

Nama Lengkap                                 : M. Ali Honopiah

Tempat Lahir                                     : Air Buluh

Umur/Tanggal Lahir                        : 36 tahun/ 01 Januari 1982

Jenis Kelamin                                    : Laki-laki

Kebangsaan                                       : Indonesia

Tempat Tinggal                                : Jalan Tj. Harapan Lr. Tj Rhu Nomor 12, RT 002 RW 002 Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.

Agama                                                  : Islam

Pekerjaan                                            : Anggota Kepolisian RI

Pendidikan                                         : SMA (tamat)

 

MAJELIS HAKIM

  1. Dahlia Panjaitan (Ketua)
  2. Toni Irfan (Anggota)
  3. Yanuar Anadi (Anggota

 

PENUNTUT UMUM

  1. Hamiko

 

PENASIHAT HUKUM

  1. Iriansyah
  2. Dwi Setia Rini
  3. Edi Rianto

 

DAKWAAN

Dalam surat dakwaan nomor reg.perk:pds-10/pku/ft.1/07/2018 penuntut umum pakai dakwaan subsidair.

 

Primair: Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

 

Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

 

Subsidair: Pasal 5 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2010.

 

Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

 

 

 

 

 

 

 

KESAKSIAN

 

NO NAMA PEKERJAAN KETERANGAN
1 Tri Martin

24 Juli 2018

 

Anggota Poltabes Pekanbaru

 

 Ali Honopiah minta Tri Martin melunasi pembayaran mobil dengan mentransfer uang dari rekening Zabri tadi ke rekening Tri Martin. Itu dilakukan bertahap, 25 Januari 2017, 26 Januari, 28 Januari dan 12 Oktober. Totalnya, Rp. 107.250.000.

 

Link http://senarai.or.id/pantau/tindak-pidana-pencucian-uang/terdakwa-m-ali-honopiah-pakai-rekening-orang-terdekat/

Video: https://www.youtube.com/watch?v=GBdIAhyzc8g

 

2 Dafit Tris Hardianto

24 Juli 2018

 

Pemilik MRD Auto ban Tembilahan Dafit diajak terdakwa menjual mobil ke Reza Motor 1 Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru. Dafit berangkat mengendarai Pajero Sport putih dan Ali Honopiah dengan Ford Ranger silver. Mobil dijual dengan harga Rp. 436.000.000 yang diterima langsung lewat rekening Dafit yang ditransfer dari rekening Arif Fernando.

 

Link http://senarai.or.id/pantau/tindak-pidana-pencucian-uang/terdakwa-m-ali-honopiah-pakai-rekening-orang-terdekat/

Video: https://www.youtube.com/watch?v=GBdIAhyzc8g

3 M. Irfan

24 Juli 2018

 

Pemilik Reza Motor Irfan pemilik Reza Motor 1 mengaku beli kembali Pajero Sport putih yang sempat ia jual pada Ali Honopiah. Perkenalannya dengan Ali Honopiah berawal dari Tri Martin yang diminta Ali untuk carikan mobil. Ia justru merasa untung membeli kembali mobil itu dengan harga murah dan menjualnya dengan harga tinggi.

 

Link http://senarai.or.id/pantau/tindak-pidana-pencucian-uang/terdakwa-m-ali-honopiah-pakai-rekening-orang-terdekat/

Video: https://www.youtube.com/watch?v=GBdIAhyzc8g

4 Tomi Hermawan

24 Juli 2018

 

Auditor Internal BCA Pekanbaru  Terdapat transaksi uang keluar masuk dari rekening Ali Honopiah

 

Link http://senarai.or.id/pantau/tindak-pidana-pencucian-uang/terdakwa-m-ali-honopiah-pakai-rekening-orang-terdekat/

Video: https://www.youtube.com/watch?v=GBdIAhyzc8g

 

5 Sumadi

24 Juli 2018

 

Security hotel Swiss Belinn Pekanbaru Ali Honopiah tercatat 4 kali menginap di Hotel Swiss Belinn Pekanbaru. Biaya yang ia keluarkan menggunakan debit rekening BCA Zabri selama menginap, Rp. 2.803.750. Sumadi, security hotel mengaku pernah bertemu dengan Ali Honopiah

 

Link http://senarai.or.id/pantau/tindak-pidana-pencucian-uang/terdakwa-m-ali-honopiah-pakai-rekening-orang-terdekat/

Video: https://www.youtube.com/watch?v=GBdIAhyzc8g

6 Ali Muhahammad

31 Juli 2018

Adik Terdakwa

 

Muhammad mengaku diajak oleh abangnya karena waktu itu tidak punya pekerjaan.Honopiah memberikan beberapa nomor telepon pengepul Trenggiling pada Muhammad.

 

Link :

http://senarai.or.id/pantau/tindak-pidana-pencucian-uang/bisnis-jual-beli-trenggiling-dikendalikan-ali-muhammad/

Video :

https://www.youtube.com/watch?v=jO7lcyNRerU

 

7 Juprizal

31 Juli 2018

Adik Ipar Terdakwa

 

Membantu Saksi Muhammad Ali untuk menjual trenggiling. Adik ipar Muhammad ini mengaku digaji Rp 1.500.000 tiap kali jalan. Mereka mengangkut Trenggiling dengan Avanza, Xenia kadang juga Innova untuk dibawa ke Sungai Pakning, Bengkalis

 

Link :

http://senarai.or.id/pantau/tindak-pidana-pencucian-uang/bisnis-jual-beli-trenggiling-dikendalikan-ali-muhammad/

Video :

https://www.youtube.com/watch?v=jO7lcyNRerU

 

8 Supardi

31 Juli 2018

 

manager Toko Martin

 

Honopiah pernah 3 kali belanja di tokonya. Sekali transaksi debit paling besar Rp 2 juta. Beberapa kali di bawah Rp 1 juta.

 

Link :

http://senarai.or.id/pantau/tindak-pidana-pencucian-uang/bisnis-jual-beli-trenggiling-dikendalikan-ali-muhammad/

Video :

https://www.youtube.com/watch?v=jO7lcyNRerU

 

9 Rio Alexander Siahaan

7 Agustus 2018

 

Staff Manager Optik Tunggal, Mall Ska

 

Muhammad Ali pada 11 Juni 2017 membeli sebuah sun glasses, pembayaran debit BCA 3.300.000 dengan nota kontan. Tidak ada data lengkap pelanggan jika membeli secara lunas, hanya atas nama Ali.

 

Link :

http://senarai.or.id/korupsi/jaksa-belum-menghadirkan-saksi-kunci-tppu-muhammad-ali/

Video :

https://www.youtube.com/watch?v=bJ79U9UmpIs

10 Yasrul

14 Agustus 2018

 

 

Dokter bedah di RSUD Tembilahan Yasrul seolah-olah membeli rumah terdakwa dengan harga 600 Juta, saksi hanya punya uang 80 juta. Lalu untuk menutupi kurangnya Ali memberikan uang 350 juta. Lalu, Ali bikin dua kwitansi dengan nilai berbeda. Masing-masing 170 juta dan 430 juta untuk ditransger ke Rekening istri terdakwa.

 

Link :

http://senarai.or.id/korupsi/ali-honopiah-jual-rumah-dengan-kwitansi-fiktif/

Video:

 

11 Gunawan Salim

29 Agustus 2018

Pemilik toko Salim Jaya Pekanbaru

 

Ali Honopiah pernah belanja beberapa peralatan mobil ditempatnya dengan membayar lewat kartu debit BCA. Katanya, hanya satu kali transaksi jual beli itu terjadi dengan nominal Rp. 3.350.000.

 

Link :

http://senarai.or.id/pantau/tindak-pidana-pencucian-uang/ali-honopiah-belanja-aksesoris-mobil-dengan-uang-hasil-penjualan-trenggiling/

Video:

https://www.youtube.com/watch?v=jppKYvpUtAw

 

12 Zabri

(Dibaca BAP)

12 September 2018

 

Abang Ipar Terdakwa Memiliki Rekening BCA yang dikuasai oleh Terdakwa, ada penarikan sejumlah Rp 170 juta Zabri melakukannya, Ali meminta menemani untuk menggunakan tanda tangan dan KTPnya.

Serta penarikan Rp 150 Juta.

 

Link :

http://senarai.or.id/pantau/tindak-pidana-pencucian-uang/mr-lim-transfer-millyaran-kepada-ali-terdakwa-tppu-tringgiling/

Video :

https://www.youtube.com/watch?v=kakrdVaF3gQ

 

13 Widarto

(Dibaca BAP)

12 September 2018

 

 

Ahli yang melakukan pengambilan sample dilokasi kebakaran Ada transaksi dari Mr. Lim saat melakukan transaksi penukaran uang di Batam untuk Ali. Diminta untuk dilakukan transfer ke M. Ali, Magdalena dan Zabri.

 

Link :

http://senarai.or.id/pantau/tindak-pidana-pencucian-uang/mr-lim-transfer-millyaran-kepada-ali-terdakwa-tppu-tringgiling/

Video :

https://www.youtube.com/watch?v=kakrdVaF3gQ

 

14 Muhri
18 September 2018
(Saksi A Decharge)
Sepupu Ibu Terdakwa

 

Muhri membeli kebun karet terdakwa seharga Rp. 350 juta dengan luas 18 hektar. Tak ada bukti kwitansi penjualan hanya surat tanda jual beli.

 

Link:

http://senarai.or.id/pantau/tindak-pidana-pencucian-uang/ahli-tak-datang-hakim-periksa-saksi-meringankan/

Video:

https://www.youtube.com/watch?v=wMJ4nowu8pA

 

15 Isnu Yuwana Darmawan Pegawai PPATK Ada transaksi mencurigakan hampir tiap hari dan dan tiap minggu

 

Link:

http://senarai.or.id/pantau/tindak-pidana-pencucian-uang/ahli-saksi-meringankan-dan-terdakwa-diperiksa-bergantian/

Video:

16 Nerdi Andika Teman Ali di Tembilahan Pernah beli Innova milik Ali sekitar 2013 seharga Rp. 199 juta.

 

Link:

http://senarai.or.id/pantau/tindak-pidana-pencucian-uang/ahli-saksi-meringankan-dan-terdakwa-diperiksa-bergantian/

video:

17 M Ali Honopiah Polisi Ali mengakui kesalahannya tapi tidak semuanya.

 

Link:

http://senarai.or.id/pantau/tindak-pidana-pencucian-uang/ahli-saksi-meringankan-dan-terdakwa-diperiksa-bergantian/

Video:

 

TABEL PENUNDAAN SIDANG

NO KETERANGAN LINK
1 Selasa 21 Agustus 2018

 

Saksi Tak Hadir JPU Minta Sidang Ditunda

http://senarai.or.id/korupsi/saksi-tak-hadir-jpu-minta-sidang-ditunda-2/

 

2 28 Agustus 2018

saksi tidak dapat dihadirkan oleh Penuntut Umum

(Sidang tidak dibuka karena majelis tidak lengkap)

http://senarai.or.id/pantau/tindak-pidana-pencucian-uang/sidang-tppu-terdakwa-m-ali-honopiah-ditunda/

 

 

Perbuatan Ali Honopiah berawal dari penjualan satwa dilindungi berupa trenggiling pada Mr Lim alias Alim seorang pengusaha ekspor kelapa berkebangsaan Malaysia. Menurut keterangan Widarto yang dibacakan dalam persidangan, ia kerap dihubungi Mr Lim untuk menukarkan uang di Batam hasil jual beli trenggiling dan mentransferkan uang tersebut ke rekening Zabri. Widarto berperan sebagai perantara jual beli.

 

Bisnis ini telah dijalankan Ali sejak 2006. Pada 2011 ia menyuruh adiknya, Muhammad untuk menjalankan bisnis tersebut. Pengakuan Muhammad, ia diperintah abangnya karena waktu itu tidak punya pekerjaan. Ali menyerahkan beberapa nomor telepon pengepul trenggiling pada Muhammad. Katanya, pengepul itu dari Jambil, Palembang dan Sumatera Barat. Hampir tiap hari Muhammad mendatangi pengepul.

 

Satu kilogram trenggiling masih hidup dibeli dengan harga Rp 350 ribu lalu dijual Rp 500 ribu. Untuk kulit Trenggiling dijual Rp 2 juta per kilogram. Muhammad dibantu Juprizal, adik iparnya sendiri. Kata Juprizal,  ia digaji Rp 1.500.000 tiap kali jalan.

 

Keduanya lebih dulu ditangkap Polisi ketika bawa trenggiling dari Jambi melintasi Pelalawan. Mereka sering mengendarai Avanza, Xenia kadang juga Innova untuk mengangkut trenggiling ke Sungai Pakning, Bengkalis. Pembeli dari Malaysia yang mereka sebut Toke datang dengan kapal dan melakukan transaksi langsung di atasnya.

 

Uang penjualan Trenggiling ditransfer ke tabungan BCA atas nama Zabri. Desember 2016, Ali minta Zabri, kakak iparnya, buka rekening guna menampung uang hasil penjualan trenggiling. Zabri, dalam berita acara pemeriksaannya mengatakan, bahwa rekening BCA atas namanya dikuasai oleh Ali. Rekening itu dibuat atas permintaan Ali. Pengakuannya, Ali pernah membawanya untuk mengambil uang tunai masing-masing Rp 170 juta dan Rp 150 Juta. Pengambilan uang itu pakai KTP dan tandatangan Zabri. Ali kerap memakai uang dalam rekening itu untuk berbagai keperluan pribadinya

Berdasarkan dakwaan jaksa, total uang penjualan trenggiling dari Januari hingga Oktober 2017, Rp. 7.163.426.413. Uang itu kemudian ditransfer ke beberapa rekening, diambil secara tunai juga lewat ATM dan digunakan untuk membeli beberapa barang. Diantaranya mobil, kacamata maupun kebutuhan pribadi lainnya.

Kalau menurut keterangan Zabri, total transaksi, Januari 1 Millyar, Maret 689 Juta. Ada sekitar 72 kali transaksi dengan total Rp 8,2 Millyar. Ada lagi 59 transaksi dengan total Rp 7,1 M yang kabarnya hasil jual beli kelapa Mr. Lim kepada Ali.

 

Terkait jual beli mobil, Ali selalu menghubungi Tri Martin dan mentransfer biaya pembelian mobil dari rekening Zabri ke Tri Martin, dan urusannya diselesaikan Tri Martin. Menurut Tri Martin, Ali beli 1 unit mobil Pajero Sport putih seharga Rp. 95.000.000 dengan tukar tambah Pajero Sport hitam yang telah dimiliki sebelumnya. Tukar tambah pembelian mobil ini dilakukan di showroom Reza Motor 1 Jalan Soekarno Hatta.

 

Pembayaran dilakukan Tri Martin dengan mentransfer uang ke M. Irfan pemilik Reza Motor 1 sebanyak 3 kali. Pertama, Rp. 1.750.000 untuk mencari nomor polisi pilihan. Kedua, Rp. 60.000.000 untuk pembayaran mobil tahap awal. Ketiga, Rp. 40.000.000 untuk pelunasan mobil. Kelebihan Rp. 5.000.000 untuk beli aksesoris mobil. Sisa Rp. 5.500.000 untuk bayar pajak mobil Ford Ranger Pick Up punya Ali melalui Erwan.  Ali juga pernah belanja beberapa peralatan mobil di toko milik saksi fakta Gunawan Salim. Ali menggunakan debit BCA dalam transaksi jual beli ketika senilai Rp. 3.350.000.

 

Selain untuk membeli mobil, uang dari hasil jual beli trenggiling ini juga digunakan Ali untuk menginap di Hotel Swiss Belinn Pekanbaru. Saksi fakta Sumadi, security hotel Swiss Belinn Pekanbaru mengaku pernah bertemu dengan Ali. Sepanjang Januari hingga Oktober 2017, Ali tercatat 4 kali menginap di Hotel Swiss Belinn Pekanbaru. Biaya yang ia keluarkan menggunakan debit rekening BCA Zabri selama menginap, Rp. 2.803.750.

Ali juga tercatat pernah berbelanja di Toko Martin dan dalam bertransaksi juga menggunakan debit BCA Zabri. Menurut Supardi, manager Toko Martin, Ali pernah 3 kali belanja di tokonya. Sekali transaksi debit paling besar Rp 2 juta. Beberapa kali di bawah Rp 1 juta.

 

Rekening BCA Zabri juga digunakan Ali untuk membeli kaca mata. Kata Rio Alexander Siahaan, Staff Manager Optik Tunggal, Mall Ska, Ali pada 11 Juni 2017 beli sebuah sun glasses dan membayar lunas  menggunakan debit BCA senilai Rp 3.300.000. Tidak ada data lengkap pelanggan jika membeli secara lunas, hanya atas nama Ali.

 

Untuk menutupi aksi ‘haramnya’ sehingga memiliki uang yang sangat banyak, Ali seolah-olah menjual rumah miliknya kepada Yasrul, Dokter bedah di RSUD Tembilahan. Dalam pemeriksaan dipersidangan ia mengatakan ‘membeli’ rumah Ali dengan harga Rp 600 Juta. Namun ia hanya memiliki uang Rp 80 juta. Untuk menutupi kekurangannya, Ali berikan uang Rp 350 juta kepada Yasrul. Untuk menunjukkan bukti pembelian rumah, Ali bikin dua kwitansi dengan nilai berbeda. Masing-masing Rp 170 juta dan Rp 430 juta untuk ditransfer kembali ke rekening istrinya, Magdalena.

 

Kata ahli Isnu Yuwana Darmawan, modus dalam kasus TPPU ada 3. Menggunakan rekening orang lain untuk menyimpan uang, kemudian memindahkan uang tersebut ke rekening pribadi atau keluarga dan membeli atau membelanjakan asset atas nama orang lain. Isnu menganalisa, ada transaksi mencurigakan hampir tiap hari dan dan tiap minggu. Kecurigaan itu dilihat dari profil seseorang yang punya rekening. Melihat pekerjaan dan gaji bulanannya tidak sesuai dengan jumlah transaksi.

 

Penasihat hukum juga menghadirkan saksi yang dapat meringankan kesalahan Ali. Salah satunya Muhri, sepupu ibu Ali. Ia katakan pernah beli kebun karet milik Ali hasil warisan almarhum ayahnya seharga Rp. 350 juta, dengan luas 18 hektar pada 2012. Tak ada bukti kwitansi penjualan hanya surat tanda jual beli. Penasihat hukum meyakinkan bahwa, sebagian uang yang dimiliki Ali dari hasil jual kebun tersebut.

 

Sebagian lainnya hasil jual mobil Innova pada Nerdi Andika. Mereka sudah kenal 5 tahun lamanya. Satu club motor. Mobil itu dibeli Andika pada 2013 seharga Rp. 199 juta. Dia lupa pembayarannya tunai atau lewat rekening. Tidak ada kwitansi jual beli. Mobil itu dijualnya kembali pada orang lain.

 

Ali sendiri mengaku, hanya meminjam uang dari rekening Zabri. Rekening itu, katanya, milik adiknya. Beberapa aset yang dijual, seperti rumah maupun mobil hanya untuk menghindari penyidik supaya semua harta tidak dijadikan barang bukti. Rumah itu katanya, dibuat sejak 2012. Pembelian mobil dengan berganti-ganti adalah dengan tukar tambah.

 

Ali mengaku, jual rumah dengan cara beri uang pribadi pada pembeli. Sebenarnya rumah itu tetap miliknya tanpa berpindah kepemilikan. Selain itu, Ali mengatakan, pendapatannya juga diperoleh dari hasil kebun sawit seluas 6 hektar di Air Buluh, Kuantan Singingi, warisan orangtua. Sawit itu mulai produksi sejak 2015. Dia gadaikan SK untuk garap sawit. Terakhir, Ali mengakui kesalahannya tapi tidak semuanya.

 

TEMUAN DAN ANALISIS

 

Fakta sidang membuktikan, rekening Zabri menyimpan uang lebih Rp 7 miliar hasil penjualan trenggiling. Zabri dan Muhammad mengaku, rekening itu dibuat atas perintah Ali. Itu juga diakui Ali. Terbukti, Ali menggunakan rekening itu untuk berbagai keperluannya.

 

Ali memindahkan uang itu ke rekening pribadinya, ke rekening istrinya dan ke rekening adik iparnya.

 

Ali beli mobil Pajero Sport putih Rp 95 juta. Uangnya dikirim ke rekening Tri Martin sebelum ditransfer ke rekening M. Irfan sebagai penjual mobil. Seolah-olah, Tri Martin yang beli mobil. Tri Martin mengaku beberapa kali bantu Ali dalam urusan jual beli mobil.

 

Ali kembali jual mobil itu ke M Irfan menggunakan nama Dafit Tris Hardianto. Seolah-olah, Dafit yang punya mobil. Uang hasil penjualan dikirim ke rekening Dafit terlebih dahulu sebelum dikirim ke beberapa rekening sesuai perintahnya. Dafit juga mengaku, Ali sering menitip mobil di bengkelnya dan berpesan, supaya tidak beritahu pada orang lain bahwa itu milik Ali.

 

Ali juga ketahuan pura-pura jual rumah dengan cara menyerahkan sejumlah uang ke Yasrul, lalu memintanya mentransfer kembali ke rekening istrinya, Magdalena. Ali buat kwitansi fiktif. Yasrul mengakuinya karena alasan hanya ingin membantu.

 

Ali belanjakan sebagian uang dalam rekening Zabri. Supardi pemilik Toko Martin, pernah mencatat transaksi jual beli sejumlah pakaian. Sumadi, pernah melihat Ali bayar penginapan di Swiss Bellin Hotel. Rio Alexander juga pernah menerima pembayaran atas pembelian sebuah kacamata. Gunawan Salim juga pernah melayani Ali ketika belanja aksesoris mobil di tokonya.

 

Cara Ali menyembunyikan kekayaannya sesuai dengan pendapat ahli Isnu Yuwana Darmawan. Bahwa, modus dalam kasus TPPU ada 3. Menggunakan rekening orang lain untuk menyimpan uang, kemudian memindahkan uang tersebut ke rekening pribadi atau keluarga dan membeli atau membelanjakan asset atas nama orang lain.

 

Ali mengaku, menyembunyikan sebagian hartanya untuk menghindari pemeriksaan penyidik. Tapi, katanya, sebagian uang itu diperoleh dari hasil penjualan kebun dan mobil Innova. Muhri mengaku yang beli kebun Ali pada 2012 seharga Rp 350 juta. Andika mengatakan, telah membeli Innova Ali pada 2013 seharga Rp 199 juta.

 

Senarai melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan masih seputar aliran uang yang diperoleh Ali Honopiah dari penjualan trenggiling dan digunakan untuk transaksi jual beli keperluannya. Namun baik majelis hakim dan jaksa penuntut umum gagal menggali fakta keterlibatan Mr Lim dan Widarto dalam tindak pidana pencucian uang ini. Mr Lim tidak dijadikan saksi dan Widarto tidak dihadirkan paksa dalam persidangan. Padahal keterangan Mr Lim dan Widarto sangat penting, karena keduanya turut terlibat bersama-sama dalam tindak pidana pencucian uang ini.

 

Jaksa juga tidak menghadirkan Magdalena dan Nopri Asrida, adik ipar Ali yang rekeningnya digunakan untuk menampung uang hasil penjualan trenggiling. Jaksa dan Majelis Hakim hanya menggali fakta transaksi keuangan yang berasal dari rekening atas nama Zabri, namun tidak menggali aliran transaksi dana yang berada di rekening Magdalena dan Nopri Asrida. Padahal dalam dakwaan Jaksa menyebutkan rekening Magdalena menampung uang senilai Rp. 188.000.000 dan rekening Nopri Asrida senilai Rp 178.735.000.

 

Temuan terkait kinerja majelis hakim dan penuntut umum:

  1. Majelis hakim menegur penuntut umum karena membiarkan Magdalena, istri Ali, dalam ruangan tiap kali sidang berlangsung. Padahal, yang bersangkutan berhubungan dengan perkara ini.
  2. Penuntut umum tidak menjadikan Magdalena sebagai saksi. Padahal, dalam dakwaannya, penuntut umum menyebutkan keterlibatan Magdalena.
  3. Penuntut umum juga tidak menghadirkan Nopri Asrida, adik ipar Ali, yang menampung uang Rp 178.735.000.
  4. Majelis hakim dan penuntut umum tidak menggali fakta, ke mana uang yang telah ditransfer ke rekening Magdalena dan Nopri Asrida? Termasuk uang hasil penjualan mobil yang disimpan dalam rekening Dafit, lalu dipindahkan ke rekening BCA, BRI dan rekening atasnama Saman. Pasalnya, penyidik hanya menyita sisa uang dalam rekening Zabri saat Ali pura-pura jual rumah ke Yasrul.
  5. Majelis hakim dan penuntut umum tidak mendalami keterlibatan Tri Martin selama membantu Ali jual beli mobil yang memakai rekeningnya. Padahal, Tri Martin adalah personil Polisi di Polresta Pekanbaru.
  6. Majelis hakim tidak menggali fakta keterlibatan Mr Lim dan Widarto. Bagaimana aliran dana dari kedua orang itu masuk ke rekening Zabri? Sebab, transaksi itu berlangsung antar dua negara.
  7. JPU hanya berfokus pada kegiatan jual beli trenggiling yang dilakukan pada 2017, namun tidak menggali fakta penjualan trenggiling yang dilakukan sejak 2006 serta aliran dananya selama hampir 12 tahun ini.
  8. JPU kerap hadir terlambat dalam persidangan sehingga sidang selalu terlambat dimulai. Selain itu dalam persidangan, JPU hanya berpatokan pada BAP dalam menggali fakta sehingga masih banyak fakta penting yang terlewatkan dan tidak tergali dalam mengungkap aliran dana tersebut. Jaksa juga tidak dapat menghadirkan saksi-saksi penting dalam perkara ini sehingga fakta yang terungkap hanya penggunaan dana oleh Ali Honopiah. Padahal masih ada keterlibatan Magdalena, Nopri Asrida, Widarto, Mr Lim dan Zabri.

 

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

 

M Ali Honopiah terbukti melanggar pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Ia dengan sengaja telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diperolehnya dari hasil menjual trenggiling (satwa yang dilindungi) kepada Mr Lim. Ali Honopiah selaku aparat penegak hukum seharusnya tidak melakukan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia.

 

Untuk itu Senarai merekomendasikan agar Jaksa Penuntut Umum:

  1.  Menuntut M Ali Honopiah dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 8 miliar dan mengembalikan hasil penjualan trenggiling senilai Rp. 7.163.426.413.
  2. Jaksa Penuntut Umum mendalami keterlibatan Mr Lim dan Widarto dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang.

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube