Kasus Perambahan MRR VS PT Padasa Enam Utama

Tidak Penuhi Syarat, Gugatan MRR DItolak

PN Bangkinang, Kamis 18 Juni 2020—Ketua majelis hakim Meni Warlia dengan anggota Ferdi dan Ira Rosalin kembali buka sidang gugatan Yayasan Majelis Rakyat Riau (MRR). MRR melawan  PT Padasa Enam Utama, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakum) Lingkungan dan kehutanan Wilayah Sumatera sebagai turut tergugat 1. Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan, turut tergugat 2 dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, turut tergugat 3.

Yang hadir dalam persidangan yakni kuasa hukum penggugat Iriansyah, kuasa  tergugat PT Padasa Enan Utama FM Muslim. Dan Afrizal dari DLHK Riau.

Agenda sidang, dengarkan putusan sela oleh majelis hakim.

Dalam amar putusannya hakim menelaah tentang hak gugat organisasi lingkungan hidup pada pasal 92 undang-undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Penggugat harus  memenuhi syarat yang terkandung dalam pasal 92 poin 3. Syarat yang terpenuhi. Yayasan MRR sudah berbadan hukum sesuai dengan akta notaris 23 September 2019 dihadapan Notaris Kevin Ardian. Dan tertuang dalam Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga, kegiatan MRR berfokus pada kegiatan Pelestarian Hutan dan Lingkugan Hidup.

Syarat tidak terpenuhi. Kegiatan MRR terbentuk pada 23 September 2019 dan mengajukan gugatan 29 Januari 2020. Berarti baru berkegiatan sekitar empat bulan. Padahal pada Poin 3.c Organisasi lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan apabila telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasar paling singkat 2 tahun.

“Sehingga tidak terpenuhinya syarat gugatan. Pemeriksaan perkara A quo tidak dapat dilanjutkan,”ucap Meni seraya ketuk palu sidang.

Yayasan MRR diwajibkan bayar biaya perkara sebesar 2.881.000.

Dalam berkas gugatan Yayasan MRR menyatakan bahwa PT Padasa Enam Utama telah merambah seluas 1.880 hektar Hutan yang Dapat Dikonversi tanpa izin kementerian kehutanan. Ditambah 611 hektar dari merambah Hutan Lindung Bukit Suligi. Dari 2.491 hektar total lahan yang dikuasai.

PT Padasa tidak memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha, Izin Usaha Perkebunan, Izin Usaha Perkebunan (IUP),  Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya(IUP-B). Juga tidak punya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sesuai data Dinas Kehutanan Riau.

Dalam hasil identifikasi serta verifikasi yang dilakukan Komisi A DPRD Riau dalam tim Pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan HGU, IU-Perkebunan, IUPHHK-HT, IUPHHK-HA, IUPHHK-RE, IUPHHBK, dan HTR, dalam upaya peningkatan pajak. PT Padasa melakukan pelangggaran hukum dari kegiatan merambah hutan dan perpajakan serta retribusi.

PT Padasa tidak menjaga kelestarian dari lingkungan dan hutan serta merubah ekosistem yang ada didalamnya,  sebab Kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Untuk tergugat lain, Yayasan MRR uraiakan bahwa para tergugat tidak melakukan pengawasan dan koordinasi sehingga tidak mengetahui bahwa Kawasan hutan sudah menjadi kebun sawit pribadi/korporasi. Disinyalir hasil penumbangan dan pembalakan liar atas hutan yang diduduki  merugikan negara sebab itu seharusnya sumber pendapatan negara.

Turut tergugat 1 telah lalai melakukan pengawasan Kawasan hutan yang telah ditunjuk sebagai KawasanHutan Propinsi Riau. Turut tergugat 2 lalai melaksanakan kewajiban yang mengakibatkan areal dijadikan PT padasa sebagai kebun sawit. Turut tergugat 3 tidak melakukan tugas pengawasan dan pengendalian bidang kehutanan.#Jeffri

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube